BAB III KERANGKA KONSEP
- A. Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan lainnya.
- Perkembangan dan definisi ilmu Politik
Apabila
ilmu politik dipandang semata-mata sebagai
salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka,
fokus, dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu
politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada
tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan
cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti
sosiologi,
antropologi,
ekonomi, dan
psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi.
Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih
luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek
negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh
lebih tua umurnya. Bahkan ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di
dunia. Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada
sejarah dan filsafat.
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulis yang membahas
masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negarakertagama yang
ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan
Babad Tanah Jawi. Sayangnya di negara-negara Asia tersebut kesusastraan
yang mencakup politik mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran
karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara-negara
seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka
imperialisme.
Di negara-negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis
bahasan mengenai politik dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi
oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah negara
semata-mata. Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum
sebagai mata kuliah Ilmu Negara (
Staatslehre). Di Inggris
permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama moral
philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat terlepas dari sejarah.
Akan tetapi dengan didirikannya
Ecole Libredes Sciances Politiques
di Paris (1870) dan London School of Economics and Political Science
(1985) , ilmu politik untuk pertama kali di negara-negara tersebut
dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam
kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian, pengaruh dari ilmu hukum,
filsafat dan sejarah sampai perang dunia II masih tetap terasa.
•
Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science)
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (
science)
atau tidak, dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai
ilmu pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang
dinamakan ilmu pengetahuan (
science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (
science) ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol (
controlled circumstances)
misalnya laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu
eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya.
Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta
ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang
belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh
karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang
kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis,
sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi
untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati
dalam keadaan terkontrol.
•
Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau
politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah
gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama
Plato dan
Aristoteles menamakannya sebagai
en dam onia atau
the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu
kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat
masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu
dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia
dan puas. Ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang
kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua
pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki
kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan
itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan
menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.
Dengan demikian kita sampai pada kesimpulan bahwa politik dalam suatu negara (
state) berkaitan dengan masalah
kekuasaan (
power)
pengambilan keputusan (
decision making),
kebijakan publik (
public policy), dan
alokasi atau distribusi (
allocation or distribution). Politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan harta (
Politics at its worst is a selfish grab for power, glory and riches).
Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
- Menurut Rod Hague et al.: “politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan–keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
- Menurut Andrew Heywood: “Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan , dan
mengamandemenkan peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya,
yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena
setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik.
Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk
meneropong unsur-unsur lain.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
1. Negara (
state)
2. Kekuasaan (
power)
3. Pengambilan keputusan (
decision making)
4. Kebijakan (
policy, beleid)
5. Pembagian (
distribution)
•
Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam
contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang.
1. Teori Politik
2. Lembaga-lembaga politik
3. Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum
4. Hubungan internasional
•
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
– Sejarah
Seperti diterangkan di atas, sejak dahulu kala ilmu politik erat
hubuganya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang
paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu
data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut.
– Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat.
Filsafat
ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau
jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta
(universe) dan kehidupan manusia.
– Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum
sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya
memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai
golongan dan kelompok dalam masyarakat.
– Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah
terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum
dan menyeluruh, maka antrophology menyumbang pengertian dan teori
tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih
kecil dan sederhana.
– Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu
tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy),
yaitu pemikiran dan analisis kebijakan yang hendak digunakan untuk
memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi
saingannya seperti Portugis, Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad
ke-18 dan ke-19.
– Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan
timbal balik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor
yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok sosial,
bidang psikologi umumnya memusatkan perhatian pada kehidupan perorangan.
– Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.
– Ilmu Hukum
Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat
hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan
undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.
Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum
tata-negara (dan ilmu negara).
B. KONSEP-KONSEP POLITIK
Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat
abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai
beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan
pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan
generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam
The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan
valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
b. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan
fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai
(non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas
nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta
politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan
dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori kelompok (a) dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari
penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik
ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus
dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami
sehari-hari dapat ditanggulangi.
- Teori politik sistematis (systematic political
theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah
lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya
mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politik.
- Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan
nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki
seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan
sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan
yang menentukan tingkah lakunya.
II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara
bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir
bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan
kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri.
Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan
nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat,
Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu :
- Kekuasaan
- Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
- Kekayaan (wealth)
- Kesehatan (Well-being)
- Keterampilan (Skill)
- Kasih Sayang (affection)
- Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
- Keseganan (respect).
Masyarakat, menurut
Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut
Harold J. Laski
dari London School of Economics and Political Science, masyarakat
adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk
mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of
human beings living together and working together for the satisfaction
of their mutual wants).
III. Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan
Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi
kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada
tujuan nasinal.
Definisi-definisi mengenai Negara, antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency
atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an
agency or authority managing or controlling these (common) affairs
on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a
society which is integrated by possessing a coercive authority
legally supreme over any individual or group which is part of the
society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah (The state is a human society that
(successfully) claims the monopoly of the legitimate use of
physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan
memaksa (The sate is an association which, acting through law as
promulgated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the
external conditions of oreder).
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a) Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,
c) Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a) Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
Menurut
Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah
memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan
Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those
conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desire).
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu : Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan.
IV. Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga
tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan social menurut
Ossip K. Flechtheim adalah
keseluruah dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang
menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang
ditetapkan oleh pemegang kekuasaan (Social power is the sum total of all
the capacities, relationship, and process by which compliance of others
is secured for ends determinded by the power holder).
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
- bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state
power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan
sebagainya.
- bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
Definisi yang dieberikan oleh
Robert M. Maciver :
Kekuasaan social adalah
kemampuan untuk mengendalikan tingakah-laku orang lain, baik dengan
cara langsung dengan memberi perintah, mamupun tidak langsung dengan
mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Social power is the
capacity to control the behavior of others either directly by fiat or
indirectly by manipulation of available means).
Robert M. Maciber mengemukakan bahwa kekuasaan dalam
suatu masyarakat berbentuk piramida. Ini terjadi karena kenyataan bahwa
kekuasaan yang satu membuktikandirinya lebih unggul dari pada yang
lain, yang berarti bahwa kekuasaan yang satu itu lebih kuat dengan jalan
mengkoordinasi keuasaan yang lain.
Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Pengertian
kekuasaan politik
adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah)
baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujun-tujuan
pemegang kekuasaan sendiri.
Referensi
http://manshurzikri.wordpress.com/2009/11/27/konsep-konsep-politik/
C. Berbagai pendekatan dalam Ilmu politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara (Wikipedia, 2009). Politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut (Rahmadani Yusran, ).
Roger F. Soltau dalam
“Introduction to Politic” (1961) Ilmu Politik mempelajari negara,
tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan
tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta
dengan negara-negara lain.
J. Barents dalam “Ilmu Politika” (1965) Ilmu Politik
adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian
dari kehidupan masyarakat: ilmu politik mempelajari negara-negara itu
melakukan tugas-tugasnya.
Harold D. Laswell dan
A. Kaplan dalam
Power and Soceity, “
ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, prose-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil”.
Dan beberapa pendekatan dalam Ilmu Politik antara lain :
a) Pendekatan Institusional
Pendekatan filsafat politik menekankan pada ide-ide dasar seputar
dari mana kekuasaan berasal, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta untuk
apa kekuasaan diselenggarakan. Pendekatan institusional menekankan pada
penciptaan lembaga-lembaga untuk mengaplikasikan ide-ide ke alam
kenyataan. Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya)
dimuat dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi
setiap rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan
organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana
membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum.
Dalam konstitusi dikemukakan apakah negara berbentuk federal atau
kesatuan, sistem pemerintahannya berjenis parlementer atau presidensil.
Negara federal adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemeritah
pusat dibagi ke dalam beberapa negara bagian. Negara kesatuan adalah
negara di mana otoritas dan kekuasaan pemerintah pusat disentralisir.
Badan pembuat UU (legislatif) berfungsi mengawasi penyelenggaraan negara
oleh eksekutif. Anggota badan ini berasal dari anggota partai yang
dipilih rakyat lewat pemilihan umum.
Badan eksekutif sistem pemerintahan parlementer dikepalai Perdana
menteri, sementara di sistem presidensil oleh presiden. Para menteri di
sistem parlementer dipilih perdana menteri dari keanggotaan legislatif,
sementara di sistem presidensil dipilih secara prerogatif oleh presiden.
Badan Yudikatif melakukan pengawasan atas kinerja seluruh lembaga
negara (legislatif maupun eksekutif). Lembaga ini melakukan penafsiran
atas konstitusi jika terjadi persengketaan antara legislatif versus
eksekutif.
Lembaga asal-muasal pemerintahan adalah partai politik. Partai
politik menghubungkan antara kepentingan masyarakat umum dengan
pemerintah via pemilihan umum. Di samping partai, terdapat kelompok
kepentingan, yaitu kelompok yang mampu mempengaruhi keputusan politik
tanpa ikut ambil bagian dalam sistem pemerintahan. Terdapat juga
kelompok penekan, yaitu suatu kelompok yang secara khusus dibentuk untuk
mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan umum di tingkat parlemen. Dalam
menjalankan fungsinya, eksekutif ditopang oleh (administrasi negara). Ia
terdiri atas birokrasi-birokrasi sipil yang fungsinya elakukan
pelayanan publik.
b) Pendekatan Perilaku
Esensi kekuasaan adalah untuk kebijakan umum. tidak ada gunanya
membahas lembaga-lembaga formal karena bahasan itu tidak banyak memberi
informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Lebih bermanfaat bagi
peneliti dan pemerhati politik untuk mempelajari manusia itu sendiri
serta perilaku politiknya, sebagai gejala-gejala yang benar-benar dapat
diamati. Perilaku politik menampilkan regularities (keteraturan)
c) Neo-Marxis
Menekankan pada aspek komunisme tanpa kekerasan dan juga tidak
mendukung kapitalisme. Neo Marxis membuat beberapa Negara sadar akan
pentingnya persamaan tanpa kekerasan, akan tetapi komunisme sulit
dijalankan di beberapa Negara karena komunisme identik dengan kekerasan
dan kekejaman walaupun pada intinya adalah untuk menyamakan persamaan
warga negaranya di suatu Negara sehingga tidak ada yang ditindas dan
menindas terlebih lagi dalam bidang ekonomi.
Neo-Marxis juga menginginkan tidak adanya kapitalisme yang sering
dilakukan Negara Barat dalam hal ini Negara maju, karena kapitalisme
hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga sering kali
“menyengsarakan” rakyat pribumi karena orang-orang pribumi sering kali
hanya menjadi penonton atau pun menjadi korban dari kapitalisme ini.
Walaupun kapitalisme berhubungan dengan bidang ekonomi tetapi
kapitalisme juga berpengaruh dalam hal kebijakan politik yang dibuat
oleh Negara-negara maju terhadap Negara-negara berkembang yang sering
dijadikan sasaran kapitalisme besar-besaran seperti Indonesia.
d) Ketergantungan
Memposisikan hubungan antar negara besar dan kecil. Pendekatan ini
mengedepankan ketergantungan antara Negara besar dan Negara kecil yang
saling keterkaitan sehingga satu sama lain saling bergantung, jadi
Negara besar bergantung pada Negara kecil baik dalam hal politik,
ekonomi dan dalam hubungan internasional dan sebaliknya sehingga satu
sama lain mempunyai posisi yang sama.
e) Pendekatan Pilihan Nasional
Pilihan-pilihan yang rasional dalam pembuatan keputusan politik.
Pendekatan pilihan nasional ini menekan kan bahwa pengambil kebijakan
atau pembuatan keputusan dilihat dari rasionalitas yang ada di Negara
tersebut agar bisa dijalankan oleh Negara dan tentu identitas
social-politik sangat diperlukan. Terdapatnya identitas sosial-politik
disebabkan adanya prilaku politik identitas guna mengembangkan
kelompok-kelompok. Prilaku ini seiring bertumbuh-kembangnya eksplorasi
kebudayaan di setiap kelompok guna “menemukan” kembali dan atau
melestarikan solidaritas identitas yang dimiliki. Eksplorasi tersebut
sangat bermanfaat bagi eksistensi kelompok identitas yang memiliki
jumlah besar (mayoritas). Disini, pendekatan politik terlihat dari
banyaknya dukungan para elit politik guna menggerakkan pertumbuhan
budaya dan kemudian sebagai “konsekuensi” logis untuk mendapatkan
dukungan dari kelompok identitas (simbiosis mutualisme).
Pendekatan politik kelompok akan menjadi sangat “berharga” untuk
diperebutkan. Mengapa demikian? Fenomena ini terjadi karena adanya
perebutan kekuasaan melalui cermin kebanggaan identitas yang lebih
cenderung pada etnisitas. Kecenderungan tersebut cukup beralasan, karena
masyarakat kita hari ini masih dalam tahap mencari “jati diri” sebagai
identitas sosial-politik. Jati diri yang paling mudah
didapatkan/dirasakan adalah identitas etnisitas yang sekaligus menjadi
perekat solidaritas sosial-politik. Perebutan kekuasaan ini tidak
semata-mata hanya berpijak pada “kontribusi” penguasa terhadap kelompok
yang diwakilinya, namun juga terhadap kelompok lain yang selama ini
menjadi bagian pendukung karena memiliki kesamaan identitas. Dari
analisa tersebut, jalan koalisi antar kelompok berbeda identitas belum
bisa dijadikan jaminan kesuksesan. Jaminan kesuksesan itu tidak muncul
karena tingkat eksistensi politik identitas menjadi sangat dominan di
negeri ini, sehingga kebanggan identitas akan terletak pada kelompok
identitas mana yang berada di puncak kekuasaan.
Beberapa Pendekatan Lain dalam kajian Ilmu Politik
Jika pendekatan Institusionalisme meneliti lembaga-lembaga negara
(abstrak), pendekatan behavioralisme khusus membahas tingkah laku
politik individu. Behavioralisme menganggap individu manusia sebagai
unit dasar politik (bukan lembaga, seperti pendekatan
Institusionalisme). Mengapa satu individu berperilaku politik tertentu
serta apa yang mendorong mereka, merupakan pertanyaan dasar dari
behavioralisme. Misalnya, behavioralisme meneliti motivasi apa yang
membuat satu individu ikut dalam demonstrasi, apakan individu tertentu
bertoleransi terhadap pandangan politik berbeda, atau mengapa si A atau
si B ikut dalam partai X bukan partai Y?
Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam
kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar
kelompok tersebut. C. Wright Mills pada tahun 1961 menyatakan bahwa
interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal. Robert A.
Dahl sebaliknya, pada tahun 1963 menyatakan bahwa kekuasaan antar
kelompok relatif tersebar, bukan piramidal. Peneliti lain, yaitu Floyd
Huter menyatakan bahwa karakteristik hubungan antar kelompok bercorak
top-down (mirip seperti Mills).
Penekanan utama pendekatan ini adalah pada anggapan bahwa
fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh
struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang
duduk di posisi lembaga-lembaga politik. Misalnya, pada zaman kekuasaan
Mataram (Islam), memang jabatan raja dan bawahan dipegang oleh pribumi
(Jawa). Namun, struktur masyarakat saat itu tersusun secara piramidal
yaitu Belanda dan Eropa di posisi tertinggi, kaum asing lain (Cina,
Arab, India) di posisi tengah, sementara bangsa pribumi di posisi bawah.
Dengan demikian, meskipun kerajaan secara formal diduduki pribumi,
tetapi kekuasaan dipegang oleh struktur teratas, yaitu Belanda (Eropa).
Contoh lain dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa
Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris ukan dipegang oleh ratu
atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis yang ‘mendadak’ kaya
akibat revolusi industri. Kelas kapitalis inilah (yang menguasai
perekonomian negara) sebagai struktur masyarakat yang benar-benar
menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.
Pendekatan ini mulai populer saat muncul negara-negara baru pasca
perang dunia II. Pendekatan ini menekankan pada aspek pembangunan
ekonomi serta politik yang dilakukan oleh negara-negara baru tersebut.
Karya klasik pendekatan ini diwakili oleh Daniel Lerner melalui
kajiannya di sebuah desa di Turki pada tahun 1958. Menurut Lerner,
mobilitas sosial (urbanisasi, literasi, terpaan media, partisipasi
politik) mendorong pada terciptanya demokrasi.
Karya klasik lain ditengarai oleh karya Samuel P. Huntington dalam
“Political Order in Changing Society” pada tahun 1968. Karya ini
membantah kesimpulan Daniel Lerner. Bagi Huntington, mobilitas sosial
tidak secara linear menciptakan demokrasi, tetapi dapat mengarah pada
instabilitas politik. Menurut Huntington, jika partisipasi politik
tinggi, sementara kemampuan pelembagaan politik rendah, akan muncul
situasi disorder. Bagi Huntington, hal yang harus segera dilakukan
negara baru merdeka adalah memperkuat otoritas lembaga politik seperti
partai politik, parlemen, dan eksekutif.
Kedua peneliti terdahulu berbias ideologi Barat. Dampak dari
ketidakmajuan negara-negara baru tidak mereka sentuh. Misalnya, negara
dengan sumberdaya alam makmur megapa tetap saja miskin. Penelitian jenis
baru ini diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank melalui penelitiannya
dalam buku “Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Bagi
Frank, penyebab terus miskinnya negara-negara ‘dunia ketiga’ adalah
akibat :
- modal asing
- perilaku pemerintah lokal yang korup
- kaum borjuis negara satelit yang ‘manja’ pada pemerintahnya
Frank menyarankan agar negara-negara ‘dunia ketiga’ memutuskan seluruh hubungan dengan negara maju (Barat).
Referensi
http://gdpermana.blogspot.com/2009/12/pendekatan-pendekatan-dalam-ilmu.html
BAB IV PEMBAHASAN
Apa itu politik ? Secara retorik, Iwan Fals pernah
mempermasalahkanya: “Apakah selamanya politik itu kejam … ?” Memang pada
masa pemerintahan Mao Tse-tung pernah diterapkan kebijakan Revolusi
Kebudayaan. Dengan revolusi ini, setiap orang yang dicurigai berpikiran
liberal (Amerika Serikat sentris) akan ditahan, diinterogasi, disiksa,
bahkan dioper ke kamp-kamp kerja paksa untuk “membersihkan” otaknya. Hal
ini mirip dengan di masa Orde Baru, di mana orang-orang yang dianggap
terlibat Partai Komunis Indonesia “dibuang” ke kamp-kamp “pembersihan
otak” di Pulau Buru, Kepulauan Maluku. Kedua keputusan baik di Cina
maupun Indonesia adalah bukti keputusan politik, dan itu terkesan kejam.
Namun, keputusan untuk menaikkan gaji guru, menaikkan Upah Minimun
Regional (UMR), atau kesempatan cuti haid bagi buruh perempuan dapatkah
dikatakan kejam? Atau keputusan politik untuk menggratiskan biaya
pendidikan di Brunei Darussalam atau Arab Saudi, masukkah ke dalam
kategori yang sama
Berbicara mengenai politik, kita tidak berbicara mengenai kejam atau
tidak. Berbicara mengenai politik berarti membicarakan perilaku kita
dalam hidup bermasyarakat. Khususnya, cara kita mengatasi sejumlah
perbedaan yang ada di antara kita. “Cara” bergantung pada siapa yang
menggunakan. Subyektivitas kita masing-masing-lah yang menyebut cara
yang dilakukan si A atau si B, atau pemerintah A atau B tersebut sebagai
“kejam” atau tidak “kejam”, dan satu bidang tersendiri di ilmu politik
membicarakan persoalan itu: Etika Politik.
Dalam politik kita berbicara mengenai bagaimana masyarakat, di suatu
wilayah, saling menegosiasikan kepentingan masing-masing, untuk kemudian
melahirkan kesepakatan bagaimana kepentingan masing-masing tersebut
dapat terselenggara tanpa merugikan pihak lain. Saat dimulainya, politik
selalu bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama. Tujuan awal
politik tidaklah “kejam” seperti sering didengungkan orang.
Politik berasal dari bahasa Yunani POLIS yang artinya negara-kota.
Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama
lain guna mencapai kesejahteraan hidupnya. Manakala manusia mencoba
untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala mereka
berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau
manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima
pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua
namai sebagai POLITIK.
[1]
Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika
mempengaruhi suami atau istri di rumah, bersaing dengan tetangga sebelah
rumah untuk jabatan sekretaris RT, atau berdebat dengan supir angkot
bahwa ongkos yang ia terapkan terlampau mahal. Luas sekali pelajaran
politik jika demikian, bukan ?
A New Handbook of Political Science menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik adalah
the constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan).
[2]
Di sini disebutkan “kekuasaan” sosial bukan “kekuasaan pribadi.”
Dalam zaman kaisar-kaisar Romawi, raja-raja di pulau Jawa, seorang
kaisar atau raja dapat saja menimpakan suatu hukuman mati pada seorang
abdi atau rakyat lewat “kemauannya” sendiri. Rakyat luas tentu tidak
sepakat dengan cara tersebut, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka
menurut bukan karena setuju, tetapi karena takut.
Kekuasaan raja atau kaisar tersebut bukan kekuasaan sosial, tetapi
kekuasaan pribadi. Hanya satu orang yang menyepakati cara penghukuman,
bukan seluruh orang menyepakatinya. Sebaliknya, politik adalah kekuasaan
sosial dan sebagai kekuasaan sosial ia harus disepakati banyak orang
sebelum suatu cara diterapkan. Politik menghendaki negosiasi, dari
negosiasi baru dicapai kesepakatan. Dengan demikian, suatu kekuasaan
politik adalah kekuasaan yang disepakati banyak orang, bukan hanya
kemauan satu orang.
Ilmu Politik
Dengan luasnya cakupan, dapatkah politik dikatakan sebagai suatu ilmu
layaknya ilmu Biologi, Fisika, atau Ekonomi ? Jawabannya adalah bisa.
Namun, sebelumnya kita harus ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan ilmu.
Ilmu adalah “pengetahuan yang disusun secara metodis, sistematis,
obyektif, dan umum.” Metodis artinya menggunakan metode, cara, jalan
yang lazim digunakan dalam disiplin ilmu yang dibicarakan. Sistematis
artinya masing-masing unsur saling berkaitan satu sama lain secara
teratur dalam suatu keseluruhan, sehingga dapat tersusun suatu pola
pengetahuan yang rasional. Obyektif artinya kebenaran dari hasil
pemikiran dari suatu bidang dapat memperoleh bobot obyektif (sesuai
kenyataan), tidak lagi bersifat subyektif (menurut pemikiran sendiri).
Dan akhirnya, umum, artinya tingkat kebenaran yang mempunyai bobot
obyektif tersebut dapat berlaku umum, di mana saja dan kapan saja.
[3]
Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Pengetahuan adalah “apa yang kita
peroleh dalam proses mengetahui … tanpa memperhatikan obyek, cara, dan
kegunaannya.”
[4]
Kita tahu bahwa sepeda beroda dua, manusia hidup mengalir darah dalam
tubuhnya, sinar matahari adalah panas, atau pemerintah menerapkan
kebijakan wajib belajar. Namun, kita sekadar tahu tanpa mendalami apa
itu, bagaimana darah mengalir, ke mana dan untuk apa ? Atau, bagaimana
sepeda yang cuma beroda dua tersebut dapat dikayuh seseorang dengan
seimbang? Atau, bagaimana proses terjadinya keputusan pemerintah untuk
menyelenggarakan wajib belajar? Dengan kalimat lain, pengetahuan tidak
berbicara mengenai aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis suatu
obyek. Pengetahuan relatif tercerai-berai sementara ilmu relatif
tersusun secara teratur. Ilmu dapat menambah pengetahuan, sementara
pengetahuan disistematisasikan oleh ilmu.
Ontologi Ilmu Politik
Secara sederhana, ontologi adalah ilmu tentang hakikat sesuatu atau
benda/hal/aspek apa yang dikaji. Epistemologi adalah ilmu tentang
bagaimana “ontologi” itu dipelajari, dibangun. Aksiologi adalah untuk
apa bangunan ilmu yang dibuat diperuntukkan. Ontologi, epistemologi, dan
aksiologi merupakan aspek-aspek khas ilmu, apapun bentuknya.
Aspek ontologi ilmu ekonomi misalnya adalah barang dan jasa. Aspek
ontologi ilmu sosial (sosiologi) adalah kekerabatan antarmanusia, dan
aspek ontologi ilmu fisika adalah materi serta gas. Ontologi berarti
obyek-obyek yang dipelajari oleh suatu ilmu. Lalu, bagaimana dengan ilmu
politik sendiri ?
Secara ontologis, politik juga memiliki obyek-obyek kajian yang
spesifik. Miriam Budiardjo menyebutkan sekurang-kurangnya ada 5 obyek
ontologis ilmu politik, yaitu :
1. Negara (state)
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan (power)
Kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
3. Pengambilan keputusan (decision-making)
Keputusan (
decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternative pengambilan keputusan (
decision–
making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai.
4. Kebijaksanaan umum (public policy)
Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai
tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk
melaksanakannya.
5. Pembagian (distribution)
Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang
diinginkan, sesuatu yang berharga. Pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata
dan karena itu menyebabkan konflik.
Epistemologi Ilmu Politik
Secara sederhana, Epistemologi berarti bagaimana suatu ilmu dibangun.
Dalam membangun suatu ilmu, seseorang ahli teori dibatasi oleh periode
hidup serta hal-hal lain yang mempengaruhi pikirannya saat membangun
suatu ilmu. Sebagai contoh, pada abad pertengahan, pelajaran mengenai
tata surya dipengaruhi suatu kesimpulan umum bahwa matahari mengelilingi
bumi. Artinya, pusat dari tata surya adalah bumi, bukan matahari.
Namun, pendapat ini berubah tatkala Nicolaus Copernicus melontarkan
pendapat bahwa bukan matahari yang mengelilingi bumi melainkan
sebaliknya. Dengan demikian, pelajaran mengenai sistem tata surya pun
berubah.
Dalam ilmu politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam
konsep PENDEKATAN. Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta
bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak,
orang tua biasanya mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez
Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti
pendapatnya oleh si anak, jika Laissez Faire cenderung
membebaskan/membiarkan, dan jika demokratis akan menjak dialog dua arah.
Pendekatan dalam ilmu politik pun terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Pendekatan tradisional
2. Pendekatan behavioral
3. Pendekatan post-behavioral
Taksonomi dari perbedaan atas masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut :
[5]
| Tradisional |
Behavioral |
Postbehavioral |
| Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif |
Memisahkan fakta dengan nilai |
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya |
| Preskriptif dan normatif |
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris |
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif |
| Kualitatif |
Kuantitatif |
Kualitatif dan kuantitatif |
| Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan |
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan |
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan |
| Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa) |
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika |
Fokus pada Dunia Ketiga |
| Deskriptif, parokial, dan negara sentris |
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris |
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan |
| Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah) |
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal |
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok |
| Historis atau ahistoris |
Ahistoris |
Holistik |
Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi
berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu
(sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul
dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para
ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart
Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca
Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan
fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para
teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond
adalah contohnya.
Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi “sensitif” di dalam
menganalisa gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan
Postbehavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di
Indonesia Arief Budiman (?) mencoba menganalisis gejala politik secara
lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta
kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik.
Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara
“zakelijk” (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.
Aksiologi Ilmu Politik
Ilmu kedokteran berorientasi pada peningkatan standar kesehatan
masyarakat. Ilmu ekonomi pada bagaimana seseorang dapat makmur secara
material atau ilmu militer pada penciptaan prajurit-prajurit yang dapat
menjamin keamanan negara. Ketiganya adalah aksiologi. Aksiologi adalah
guna dari suatu ilmu atau, untuk apa ilmu tersebut diperuntukkan
nantinya.
Aksiologi ilmu politik adalah untuk memberi “jalan atau cara” yang
lebih baik dalam hal negosiasi kepentingan antar kelompok dalam
masyarakat. Ilmu politik (menurut Aristoteles) bertujuan untuk
“membahagiakan hidup manusia” yang tinggal dalam suatu wilayah yang
sama. Secara khusus, bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Negara,
ilmu politik diharapkan akan memberi wawasan baru bahwa dalam kerja
keseharian, sebagai administratur negara ia berada dalam suatu kawasan
yang bernama negara. Ia terikat oleh aturan-aturan (legislasi) yang
dibuat pemerintah (DPR dan Eksekutif). Bagi seorang mahasiswa Ilmu
Administrasi Niaga, belajar politik diharapkan akan memberi wawasan
bahwa kelompok-kelompok ekonomi amat terpengaruh oleh sebuah keputusan
politik, dan sebaliknya, suatu kondisi ekonomi akan memberi
pengaruh-pengaruh tertentu atas kehidupan politik.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Lain
Ilmu politik tidak benar-benar bersifat independen (berdiri secara
bebas). Ilmu politik juga dipengaruhi oleh ilmu lain. Pengaruh ini dapat
dilihat dari konsep-konsep (gagasan) dari ilmu-ilmu lain tersebut yang
dipakai dalam studi politik. Di bawah ini hanya akan diajukan contoh
pengaruh dari ilmu sosiologi, psikologi, ekonomi, filsafat,
antropoloogi, teologi (ilmu ketuhanan) dan ilmu jurnalistik serta para
praktisi politik :
[6]
| Bidang Ilmu |
Konsep yang Dipinjam |
| Sosiologi |
Akomodasi, agregasi, asimilasi, sirkulasi
elit, klik, kohesi, perilaku kolektif, hirarki, tipe ideal,
individualisme, legitimasi, media massa, masyarakat massa,
militerisme, nasionalisme, variabel-variabel pola, etika Prostestan,
sekularitas, segregasi, kelas sosial, kontrol sosial, itegrasi sosial,
struktur sosial, sosialisasi, ketidakkonsistenan status, kelas pekerja,
Gemeinschaft-Gesellschaft. |
| Psikologi |
Afeksi, alienasi, ambivalensi, aspirasi,
attitude, perilaku, kesadaran, ketergantungan, empati, personalitas,
gerakan sosial, strereotip, Gestalt. |
| Ekonomi |
Alokasi sumber daya, kartel,
korporatisme, revolusi industri, industrialisasi, liberalisme,
merkantilisme, GNP, kelangkaan, wilayah terbelakang. |
| Filsafat |
Anarkisme, aristokrasi, konsensus, demokrasi, faksi, kehendak umum, idealisme, monarki, oligarki, pluralisme, tirani, nilai. |
| Antropologi |
Akulturasi, afinitas, kasta, nepotisme, patriarki, masyarakat majemuk. |
| Teologi |
Anomi, karisma. |
| Jurnalis dan Politisi |
Imperialisme, internasionalisme,
isolasionisme, kiri dan kanan, lobi, netralisme, nihilisme, patronase,
plebisit, propaganda, sosialisme, sindikalisme. |
Meskipun dipinjam, konsep-konsep tersebut di atas telah
terinternalisasi dengan baik sehingga menjadi konsep-konsep mapan di
dalam ilmu politik. Beberapa konsep dari yag disebut di atas akan
kembali kita temui dalam materi-materi Pengantar Ilmu Politik
selanjutnya.
Sub-sub Disiplin Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan suatu bidang keilmuwan yang cukup luas. Dengan demikian, para pakar yang tergabung ke dalam
International Political Science Association
merasa perlu untuk membagi disiplin ilmu politik ke dalam sub-sub
disiplin yang lebih rinci. Ada 9 subdisiplin yang berada dalam naungan
ilmu politik, yaitu :
[7]
1. Ilmu Politik (
Political Science)
Bidang ini membahas bagaimana politik dapat dianggap sebagai bidang
ilmu tersendiri, sejarah ilmu politik, dan hubungan ilmu politik dengan
ilmu-ilmu sosial lain.
2. Lembaga-lembaga Politik
Bidang ini mempelajari lembaga-lembaga politik formal yang mencakup :
sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dewan legislatif, struktur
pemerintahan, otoritas sentral, sistem peradilan, pemerintahan lokal,
pelayanan sipil, serta angkatan bersenjata.
3. Tingkah Laku Politik
Bidang ini mempelajari tingkah laku politik bukan hanya aktor dan
lembaga politik formal, tetapi juga aktor dan lembaga politik informal.
Misalnya mempelajari perilaku pemilih dalam ‘mencoblos’ suatu partai
dalam Pemilu, bagaimana sosialisasi politik yang dilakukan dalam suatu
sekolah, bagaimana seorang atau sekelompok kuli panggul memandang
presiden di negara mereka.
4. Politik Perbandingan
Politik perbandingan adalah suatu subdisiplin ilmu politik yang mempelajari:
Perbandingan sistematis antarnegara, dengan maksud untuk
mengidentifikasi serta menjelaskan perbedaan-perbedaan atau
persamaan-persamaan yang ada di antara negara yang diperbandingkan.
Suatu metode riset soal bagaimana membangun suatu standar, aturan,
dan bagaiana melakukan analisis atas perbandingan yang dilakukan.
5. Hubungan Internasional
Bidang ini mempelajari politik internasional, politik luar negeri,
hukum internasional, konflik internasional, serta organisasi-organisasi
internasional. Singkatnya, segala aktivitas politik yang melampaui batas
yuridiksi wilayah satu atau lebih negara.
6. Teori Politik
Bidang ini secara khusus membahas pembangunan konsep-konsep baru
dalam ilmu politik. Misalnya mengaplikasikan peminjaman konsep-konsep
dari ilmu sosial lain guna diterapkan dalam ilmu politik. Konsep-konsep
yang dibangun oleh subdisiplin Teori Politik nantinya digunakan untuk
menjelaskan fenomena-fenomena politik yang ada. Misalnya, saat ini ilmu
politik telah mengaplikasi suatu teori baru yaitu FEMINISM THEORY. Teori
ini digunakan untuk menjelaskan fenomena maraknya gerakan-gerakan
perempuan di hampir seluruh belahan dunia. Atau, untuk menjelaskan
politik “menutup” diri Jepang dan Amerika Serikat (sebelum Perang Duia
I), diterapkan teori ISOLASIONISME (pinjaman dari bahasa jurnalistik).
7. Administrasi dan Kebijakan Publik
Subdisiplin ini mempelajari rangkuman aktivitas pemerintah, baik
secara langsung atau tidak langsung (melalui agen), di mana aktivitas
ini mempengaruhi kehidupan warganegara.
8. Ekonomi Politik
Sub disiplin ini menekankan pada perilaku ekonomi dalam proses politik serta perilaku politik dalam pasar (marketplace).
9. Metodologi Politik
Subdisiplin ini khusus mempelajari paradigma (metodologi) serta
metode-metode penelitian yang diterapkan dalam ilmu politik. Apakah
pendekatan kualitatif atau kuantitatif yang akan digunakan dalam suatu
penelitian, masuk ke dalam subdisiplin ini. Demikian pula aneka ragam
uji statistik (dalam tradisi
behavioral analysis) yang digunakan untuk menganalisis data.
Pendekatan-pendekatan dalam Ilmu Politik
Berbicara mengenai pendekatan maka kita berada dalam kerangka aspek
epistemologi ilmu pengetahuan. Dengan epistemologi, tata urut penemuan
suatu pengetahuan akan dapat dilihat. Dalam pertemuan 2 kita telah
membahas adanya 3 pendekatan besar dalam ilmu politik yaitu tradisional,
behavioral, dan postbehavioral. Ketiga pendekatan tersebut sesungguhnya
lebih tertuju kepada aspek historis perkembangan ilmu politik ketimbang
memberi suatu penjelasan yang lebih spesifik mengenai bagaimana kita
menghampiri suatu fenomena politik.
Pendekatan dapat dianalogikan seperti 6 orang yang coba menganalisa
suatu rumah. Rumah misalkan saja terdiri atas 6 buah aspek, yaitu :
fundasi, dinding, atap, halaman, distribusi air, dan keindahan ruangan.
Orang yang meneliti sebuah rumah dari sisi fundasi tentu berbeda cara
dan kesimpulannya dari orang yang mengamati melalui perspektif atap.
Demikian pula, orang yang ahli sistem pengairan tidak dapat menyimpulkan
hasil penelitian melalui perspektif halaman. Demikian pula halnya dalam
ilmu politik. Pendekatan satu dengan pendekatan lain berbeda baik dalam
hal meneliti serta menyimpulkan sebuah gejala politik.
Di dalam ilmu politik —-sekurang-kurangnya menurut David E. Apter—-
terdapat 6 pendekatan dalam memahami fenomena politik. Keenam pendekatan
tersebut memiliki pendukung dan karakteristik khasnya masing-masing.
Namun, sama seperti masalah rumah tadi, meskipun keenam perspektif
tersebut berbeda, tetapi tetap menganalisa satu bidang yaitu rumah. Di
dalam politik demikian pula halnya, keenam pendekatan ini sama-sama
menganalisa satu bidang, yaitu fenomena politik.
[8]
Pendekatan-pendekatan yang terdapat dalam ilmu politik adalah terdiri
atas Filsafat Politik, Institusionalisme, Behavioralisme, Pluralisme,
Strukturalisme, dan Developmentalisme. Paparan berikutnya akan digunakan
untuk merinci masing-masing pendekatan secara satu per satu.
Filsafat Politik
Filsafat politik adalah suatu pendekatan ilmu politik yang relatif
abstrak sebab berbicara pada dataran filosofis kegiatan politik.
Pendekatan ini mengkaji mengapa suatu negara terbentuk, apa tujuan
negara, siapa yang layak memerintah, di mana posisi ideal penguasa
dengan yang dikuasai, juga menyinggung masalah moral politik. Dalam
pendekatan filsafat politik dikenal empat tradisi besar yaitu tradisi
klasik, pertengahan, pencerahan, dan radikal.
A. Tradisi Klasik (Plato dan Aristoteles)
Plato hidup pada masa ketika negara-kota Athena menjadi rebutan dari
orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk memimpin. Plato
mempromosikan filsafat politiknya demi memberi arahan yang benar seputar
bagaimana menyeenggarakan kehidupan bernegara.
Bagi Plato, kehidupan negara yang sempurna akan tercapai jika
prinsip-prinsip keadilan ditegakkan. Keadilan —menurut Plato— adalah
tatanan keseluruhan masyarakat yang selaras dan seimbang. Masyarakat
yang adil adalah masyarakat yang dipersatukan oleh tatanan yang
harmonis, di mana masig-masing anggota memperoleh kedudukan sesuai
dengan kodrat dan tingkat pendidikan mereka.
Negara, bagi Plato, terdiri atas tiga golongan besar, yaitu (1) para
penjamin makanan (pekerja); (2) para penjaga; dan, (3) para pemimpin.
[9]
Para pekerja terdiri atas mereka yang bekerja agar barang-barang
kebutuhan manusia dapat tersedia: para petani, tukang, pedagang, buruh,
pengemudi kereta, dan pelaut. Karena mereka hanya memahami kepentingan
mereka sendiri, mereka harus harus diatur agar hidupnya selaras dengan
kepentingan umum oleh para penjaga.
Golongan kedua (para penjaga) mengabdikan seluruh hidupnya demi
kepentingan umum. Untuk itu, golongan penjaga dilarang untuk memuaskan
kepentingan pribadi masing-masing. Mereka dilarang berkeluarga, wanita
dan anak dimiliki bersama, tidak boleh punya milik pribadi, serta hidup,
makan serta tidur bersama-sama. Golongan penjaga ‘disapih’ sejak umur 2
tahun, diberi pendidikan yang materinya mengarah pada tertib dan
kebijaksanaan seperti filsafat, gimnastik, dan musik.
Golongan ketiga (para pemimpin) dipilih di antara para penjaga,
khususnya mereka yag paling memahami filsafat (ahlinya: filosof). Dengan
demikian, seorang penguasa bagi Plato harus seorang filosof-raja.
Dengan menguasai filsafat, seorang raja akan mampu memahami melihat
hakikat-hakikat rohani di belakang bayang-bayang inderawi yang selalu
berubah-ubah ini. Hal ini mungkin dilakukan oleh sebab filsuf-raja telah
melepaskan diri dari ikatan-ikat nafsu dan indera serta bebas dari
pamrih. Sebab itu dapat dikatakan ahwa sumber kekuasaan adalah
PENGETAHUAN yang dicapai melalui pendidikan.
Pemikiran Plato mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Para Penguasa |
Otoritas |
→ |
Keadilan |
| (1) |
(2) |
|
↑ |
|
↓ |
| Rakyat |
Pekerjaan |
← |
Potensialitas |
| (4) |
(3) |
Keterangan :
Penguasa menggunakan kekuasaan untuk mencapai kepentingan umum
sebagai hasil dari kecerdasan mereka. Kepentingan umum sebaliknya,
merupakan pemenuhan setiap potensi-pontesi yang ada pada diri individu.
Otoritas akan dijalankan oleh filosof-raja yang memerintah untuk
menegakkan keadilan. Keadilan diberikan kepada rakyat untuk
diselenggarakan pada pemenuhan potensi-potensi yang dicapai melalui
pekerjaan. Pekerjaan akhirnya akan menghasilkan sumber-sumber yang perlu
untuk otoritas.
Aristoteles (384-322 sM) mempersamakan tujuan negara dengan tujuan
manusia: Menciptakan kebahagiaan (Eudaimonia). Manusia adalah makhluk
sosial sekaligus zoon politikon (makhluk politik), sebab manusia tidak
dapat berbuat banyak demi mencapai kebahagiaan tanpa bantuan orang lain.
Sebab itu, manusia harus mau berinteraksi di dalam negara (berinteraksi
dengan orang lain) demi mencapai kebahagiaan hidup sendiri dan bersama.
Dengan demikian, tugas negara bagi Aristoteles pun jelas:
Mengusahakan kebahagiaan hidup warganegaranya. Aristoteles menentang
gagasan Plato untuk menyerahkan kekuasaan negara hanya kepada
filosof-raja yang tanpa konstitusi. Sebaliknya, Aristoteles menyarankan
pembetukan suatu negara bernama POLITEIA (negara yang berkonstitusi).
Pemimpin negara adalah orang yang ahli dan teruji kepemimpinannya secara
praktis, bukan filsuf yang hanay duduk di ‘menara gading.’ Sumber
kekuasaan dalam Politeia adalah hukum.
Bagi Aristoteles, kekuasaan suatu negara harus berada di tangan
banyak orang agar suatu keputusan tidak dibuat secara pribadi melainkan
kolektif. Namun, kekuasaan tersebut jangan berada di tangan golongan
miskin atau kaya, melainkan golongan menengah.
[10]
Artinya, bentuk kekuasaanya berada di tengah-tengah antara oligarki
dengan demokrasi. Satu hal penting lain, seluruh penguasa harus takluk
kepada hukum. Bagi Aristoteles pun, negara sama seperti organisme: Ia
mampu berkembang dan mati.
Secara sederhana, pemikiran Aristoteles mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut ini:
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Warganegara Individual |
Pilihan |
← |
Kebijaksanaan (praktis) |
| (4) |
(3) |
|
↓ |
|
↑ |
| Polis (negara) |
Konstitusi Campuran |
→ |
Kebahagiaan |
| (1) |
(2) |
Aristoteles menekankan pentingnya konstitusi campuran yang merupakan
aturan dasar kehidupan bernegara. Kontitusi ini harus menunjuk
kebahagiaan setiap individu sebagai hal ideal yang harus dicapai suatu
negara. Kebahagiaan secara praktis diturunkan ke dalam bentuk
kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis. Setiap kebijaksanaan menghasilkan
pilihan-pilihan baru bagi para warganegara yang nantinya diwujudkan ke
dalam bentuk konstitusi campuran.
B. Tradisi Abad Pertengahan (Santo Agustinus, Thomas Aquinas, dan Martin Luther)[11]
Santo Agustinus (13 Nopember 354 M – 28 Agustus 430 M)
Agustinus menulis magnum opus-nya De Civitate Dei (Kota Tuhan). Ia
membagi negara ke dalam dua substansi: Sekuler dan Surgawi. Negara
sekuler (diaboli) adalah negara yang jauh dari penyelenggaraan
hukum-hukum Tuhan, sementara negara surgawi sebaliknya. Negara Surgawi
(disebut pula negara Allah) ditandai oleh penjunjungan tinggi atas
kejujuran, keadilan, keluhuran budi, serta keindahan. Negara sekuler
ditandai oleh kebohongan, pengumbaran hawa nafsu, ketidakadilan,
penghianatan, kebobrokan moral, dan kemaksiatan. Konsepsi negara surgawi
dan diaboli dianalogikan Agustinus seperti kisah Kain dan Habel.
Perilaku Kain yang negatif mencerminkan pengumbaran hawa nafsu,
sementara perilaku Habel mencerminkan ketaatan pada Tuhan.
Santo Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Magnum opus Aquinas adalah “Summa Theologia.” Berbeda dengan
Agustinus, Aquinas menyatakan bahwa negara adalah sama sekali sekuler.
Negara adalah alamiah sebab tumbuh dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang
hidup di dunia. Namun, kekuasaan untuk menjalankan negara itulah justru
yang berasal dari Hukum Tuhan (Divine Law). Sebab itu, kekuasaan harus
diperguakan sebaik-baiknya dengan memperhatikan hukum Tuhan.
Penguasa harus ditaati selama ia mengusahakan terselanggaranya
keptingan umum. Jika penguasa mulai melenceng, rakyat berhat untuk
mengkritik bahkan menggulingkannya. Namun, Aquinas menyarakankan “Jangan
melawan penguasa yang tiran, kecuali sungguh-sungguh ada seseorang yang
mampu menjamin stabilitas setelah si penguasa tiran tersebut
digulingkan.”
Martin Luther (1484-1546 M)
Tahun 1517 memberontak terhadap kekuasaan gereja Roma. Sebab-sebab
pemberontakannya adalah mulai korupnya kekuasaan Bapa-Bapa gereja,
isalnya mengkomersilkan surat pengampunan dosa (surat Indulgencia).
Luther juga meulai prithatin akan gejala takhayulisme dan mitologisasi
patung-patung orang-orang suci gereja. Keprihatinan lain Luther adalah
anggapan suci yang berlebihan atas para pemuka agama, sebab sesungguhnya
mereka pun manusia biasa.
Sebab itu, berbeda dengan pemikiran Katolik pertengahan, Luther
menyarakan pemisahan kekuasaan gereja (agama) dengan kekuasaan negara
(sekuler). Luther menuntut Paus agar mengakui kekuasaan para raja dengan
tidak mengintervensi penyelenggaraan kekuasaan dengan dalih-dalih
penafsiran kitab suci. Akhirnya, gereja harus ditempatkan di bawah
pengawasan negara. Penyembahan Tuhan lalu dijadikan penghayatan oleh
subyek bukan terlembaga seperti gereja Katolik.
Secara umum, pemikiran Agustinus, Aquinas, dan Luther berada dalam
konsep umum teokrasi (pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip
ketuhanan). Secara sederhana, dapat dirangkum ke dalam bagan berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Yang Mengatur |
Negara Manusia (akal) |
← |
Masyarakat Baik Sebagai Kota Tuhan (wahyu) |
| (2) |
(1) |
|
↓ |
|
↑ |
| Yang Diatur |
Kepatuhan Pada Hukum Positif |
→ |
Kejayaan (Grace) |
| (3) |
(4) |
Keterangan :
Wahyu turun dari Tuhan. Dari wahyu muncul nalar, dan dari nalar
tampil hukum alam. Dari hukum alam maka lahir hukum praktis yang
mengatur harta benda, warisan, dinas militer, dan kewajiban-kewajiban
lain. Hukum praktis ini dibuat oleg rakyat dan disebut hukum positif,
yaitu hukum yang menunjukkan apa apa yang harus dilakukan dan bagaimana
melakukannya. Hukum ini dimaksudkan demi menciptakan kejayaan (grace).
C. Tradisi Pencerahan (kembali ke persoalan duniawi)
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M).[12]
Dalam magnum opus-nya “Il Principe” (sang pangeran), Machiavelli
menandaskan bahwa kekuasaan merupakan awal dari terbentuknya negara.
Negara adalah simbol kekuasaan politik tertinggi yang sifatnya mencakup
semua dan mutlak. Berbeda dengan pemikiran Agustinus, Aquinas, dan
Luther, bagi Machiavelli kekuasaan ada di dalam dirinya sendiri, mutlak,
bukan berasal dari Tuhan atau doktrin agama manapun. Justru, agama,
moral bahkan Tuhan, dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan oleh para
penguasa.
Il Principe menceritakan soal apa yang seharusnya dilakukan seorang
raja untuk mempertahankan atau menambah kekuasaannya. Raja harus licik
sekaligus jujur. Tujuan seorang penguasa adalah mempertahankan kekuasaan
dan untuk itu, ia harus menyelenggarakan kesejahteraan rakyat secara
umum agar si penguasa tersebut semakin dicintai dan didukung rakyat agar
terus berkuasa.
Thomas Hobbes (1588-1679 M).
Magnum opus-nya Thomas Hobbes adalah “Leviathan.” Bagi Hobbes,
manusia adalah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), sebab
manusia secara mendasar memiliki naluri-naluri ‘buas’ di dalam dirinya.
Situasi dalam masyarakat sebelum adanya negara adalah Bellum Omnium
Contra Omnes (perang semua lawan semua). Untuk mengatasi situasi perang
tersebut perlu dibentuk negara guna menciptakan stabilitas dan
kedamaian.
Hobbes berbeda dengan Aristoteles sebab memperbolehkan pemerintahan
tanpa konstitusi. Bagaimana raja terjaga dari kemungkinan penyelewengan
kekuasaan? Hobbes menjawa: “Tidak mungkin sebab raja dituntun oleh hukum
moral di alam dirinya!”
John Locke (1632-1704 M)
Magnum opusnya John Locke “Two Treatises of Government.” Menurut
Locke, manusia pada dasarnya adalah baik, tetapi ia berangsur-angsur
memburuk perilakunya karena menjaga harta milik dari jarahan individu
lain. Sebab itu, negara dibutuhkan untuk menjamin hak milik pribadi.
Namun, negara yang dibentuk harus berdasarkan konstitusi dan
kekuasaan yang ada harus dibeda-bedakan. Locke berbeda dengan Hobbes,
bahwa kekuasaan seorang raja harus dibatasi. Dan tidak hanya itu, Locke
menyarankan adanya 3 bentuk kekuasaan yang terpisah, yaitu :
- Legislatif (pembuat UU)
- Eksekutif (pelaksana UU)
- Federatif (hubungan dengan luar negeri) —- sementara dipegang eksekutif.
Locke menyarankan diselenggarakannya demokrasi perwakilan, di mana
wakil-wakil rakyat yang membuat undang-udang. Namun, “rakyat” yag
diwakili tersebut adalah laki-laki, dan berasal dari kelas borjuis.
Montesquieu (1689-1755 M).
Magnum opus dari Montesquieu adalah “The Spirit of the Laws.” Buku
ini terdiri atas 31 buku yang dibagi ke dalam 6 bagian, dengan rincian
berikut :
- Hukum secara umum dan bentuk-bentuk pemerintahan
- Pengaturan militer dan pajak
- Ketergantugan adat kebiasaan atas iklim dan kondisi alam suatu wilayah
- Perekonomian.
- Agama
- Uraian tentang hukum Romawi, Perancis, dan Feodalisme.
Untuk menjamin kebebasan warganegara, Montesquieu merasa perlu untuk
memisahkan tiga jenis kekuasaan, yaitu Legislatif (membuat UU),
Eksekutif (melaksanakan UU), dan Yudikatif (mengawasi pembuatan dan
pelaksanaan UU).
Jean Jacques Rousseau (1712-1778 M).
Magnum opus Rousseau adalah “The Social Contract.” Dalam karya
tersebut, Rousseau menyebutkan bahwa negara terbentuk lewat suatu
perjanjian sosial. Artinya, individu-individu dalam masyarakat sepakat
untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang
dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini
kemudian dinamakan Negara.
Negara berdaulat selama diberi mandat oleh rakyat. Kedaulatan
tersebut akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi sesuai
kehendak rakyat. Dalam menjalankan hidup keseharian negara, Rousseau
tidak menghendaki demokrasi perwakilan melainkan lagsung. Artinya,
setiap masyarakat tidak mewakilkan kepentinga politiknya pada seseorang
atau sekelompok orang, tetapi sendiri melakukannya di kehidupan publik.
Masing-masing rakyat datang ke pertemuan umum dan menegosiasikan
kepentingannya dengan individu lain.
Secara umum, pendekatan filsafat politik tradisi pencerahan dapat dilihat pada bagan berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Para Penguasa |
Kekuasaan |
→ |
Stabilitas dan Ketertiban |
| (3) |
(4) |
|
↑ |
|
↓ |
| Yang Dikuasai |
Dukungan |
← |
Hak-Hak |
| (2) |
(1) |
Keterangan :
Hal paling penting dalam tradisi pencerahan adalah hak-hak individu
manusia (bukan Tuhan atau masyarakat). Untuk menjamin terselenggaranya
hak tersebut, mereka memberi dukungan pada seseorang atau sekelompok
orang untuk mengatur mereka. Dukungan melahirkan kekuasaan, dan
kekuasaan demi menjaga stabilitas dan ketertiban agar setiap individu
mampu menikmati hak-hak mereka dengan rasa aman.
D. Tradisi Modern
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Magnum Opus-nya : “The Phenomenology of Mind.” Menurut Hegel ada satu
kekuatan absolut yang sedang bekerja di dunia ini. Kekuatan tersebut ia
sebut Ide Mutlak. Ide mutlak bergerak dalam sejarah dan bentuk yang
paling sempurna adalah negara. Negara berasal dari gerak dialektis
(pertentangan) di tengah masyarakat. Pertentangan mengalami penyelesaian
melalui media terbentuk dan terselenggaranya negara. Dengan demikian,
negara adalah bentuk tertinggi pengorganisasian manusia dan ia mengatasi
kepentingan-kepentingan individu. Kepentingan negara harus didahulukan
ketimbang yang terakhir.
Karl Heinrich Marx
Magnum opus-nya Manifesto Komunis (bersama Friedrich Engels). Marx
(murid Hegel) menentang gurunya . Ia menyatakan bahwa negara cuma
sekadar alat dari kelas ‘kaya’ ekonomis untuk mengisap kelas ‘miskin’
(proletar). Dengan adanya negara, penindasan kelas pertama atas yang
kedua berlanjut. Penindasan hanya dapat dihentikan jika negara
dihapuskan. Pengahapusan negara melalui revolusi proletariat.
[13]
John Stuart Mill
Magum opusnya “On Liberty.” Mill amat menjunjung tinggi kehidupan
politik yang negosiatif. Baginya, negara muncul hanya sebagai instrumen
untuk menjamin kebebasan individu. Bagi Mill, hal yang harus diperbuat
negara adalah menciptakan Greatest Happines for Greates Number
(kebahagian terbesar untuk jumlah yang terbesar). Bagi Mill, dengan
demikian, prinsip mayoritas harus dijunjung tinggi dalam suatu negara.
Baginya, yang ‘banyak’ harus didahulukan ketimbang yang sedikit.
Pendekatan Institusional
Pendekatan filsafat politik menekankan pada ide-ide dasar seputar
dari mana kekuasaan berasal, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta untuk
apa kekuasaan diselenggarakan. Pendekatan institusional menekankan pada
penciptaan lembaga-lembaga untukmengaplikasikan ide-ide ke alam
kenyataan.
Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya) dimuat
dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi setiap
rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan
organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana
membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum.
Dalam konstitusi dikemukakan apakah negara berbentuk federal atau
kesatuan, sistem pemerintahannya berjenis parlementer atau presidensil.
Negara federal adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemeritah
pusat dibagi ke dalam beberapa negara bagian. Negara kesatuan adalah
negara di mana otoritas dan kekuasaan pemerintah pusat disentralisir.
Badan pembuat UU (legislatif) berfungsi mengawasi penyelenggaraan
negara oleh eksekutif. Anggota badan ini berasal dari anggota partai
yang dipilih rakyat lewat pemilihan umum.
Badan eksekutif sistem pemerintahan parlementer dikepalai Perdana
menteri, sementara di sistem presidensil oleh presiden. Para menteri di
sistem parlementer dipilih perdana menteri dari keanggotaan legislatif,
sementara di sistem presidensil dipilih secara prerogatif oleh presiden.
Badan Yudikatif melakukan pengawasan atas kinerja seluruh lembaga
negara (legislatif maupun eksekutif). Lembaga ini melakukan penafsiran
atas konstitusi jika terjadi persengketaan antara legislatif versus
eksekutif.
Lembaga asal-muasal pemerintahan adalah partai politik. Partai
politik menghubungkan antara kepentingan masyarakat umum dengan
pemerintah via pemilihan umum. Di samping partai, terdapat kelompok
kepentingan, yaitu kelompok yang mampu mempengaruhi keputusan politik
tanpa ikut ambil bagian dalam sistem pemerintahan. Terdapat juga
kelompok penekan, yaitu suatu kelompok yang secara khusus dibentuk untuk
mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan umum di tingkat parlemen.
Dalam menjalankan fungsinya, eksekutif ditopang oleh (administrasi
negara). Ia terdiri atas birokrasi-birokrasi sipil yang fungsinya
elakukan pelayanan publik.
Pendekatan Behavioral
Jika pendekatan Institusionalisme meneliti lembaga-lembaga negara
(abstrak), pendekatan behavioralisme khusus membahas tingkah laku
politik individu. Behavioralisme menganggap individu manusia sebagai
unit dasar politik (bukan lembaga, seperti pendekatan
Institusionalisme). Mengapa satu individu berperilaku politik tertentu
serta apa yang mendorong mereka, merupakan pertanyaan dasar dari
behavioralisme.
[15]
Misalnya, behavioralisme meneliti motivasi apa yang membuat satu
individu ikut dalam demonstrasi, apakan individu tertentu bertoleransi
terhadap pandangan politik berbeda, atau mengapa si A atau si B ikut
dalam partai X bukan partai Y?
Pendekatan Plural
Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam
kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar
kelompok tersebut. C. Wright Mills pada tahun 1961 menyatakan bahwa
interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal.
[16] Robert A. Dahl sebaliknya, pada tahun 1963 menyatakan bahwa kekuasaan antar kelompok relatif tersebar, bukan piramidal.
[17]
Peneliti lain, yaitu Floyd Huter menyatakan bahwa karakteristik
hubungan antar kelompok bercorak top-down (mirip seperti Mills).
[18]
Pendekatan Struktural
Penekanan utama pendekatan ini adalah pada anggapan bahwa
fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh
struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang
duduk di posisi lembaga-lembaga politik.
[19]
Misalnya, pada zaman kekuasaan Mataram (Islam), memang jabatan raja dan
bawahan dipegang oleh pribumi (Jawa). Namun, struktur masyarakat saat
itu tersusun secara piramidal yaitu Belanda dan Eropa di posisi
tertinggi, kaum asing lain (Cina, Arab, India) di posisi tengah,
sementara bangsa pribumi di posisi bawah. Dengan demikian, meskipun
kerajaan secara formal diduduki pribumi, tetapi kekuasaan dipegang oleh
struktur teratas, yaitu Belanda (Eropa).
Contoh lain dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa
Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris ukan dipegang oleh ratu
atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis yang ‘mendadak’ kaya
akibat revolusi industri. Kelas kapitalis inilah (yang menguasai
perekonomian negara) sebagai struktur masyarakat yang benar-benar
menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.
Pendekatan Developmental
Pendekatan ini mulai populer saat muncul negara-negara baru pasca
perang dunia II. Pendekatan ini menekankan pada aspek pembangunan
ekonomi serta politik yang dilakukan oleh negara-negara baru tersebut.
Karya klasik pendekatan ini diwakili oleh Daniel Lerner melalui
kajiannya di sebuah desa di Turki pada tahun 1958. Menurut Lerner,
mobilitas sosial (urbanisasi, literasi, terpaan media, partisipasi
politik) mendorong pada terciptanya demokrasi.
Karya klasik lain ditengarai oleh karya Samuel P. Huntington dalam
“Political Order in Changing Society” pada tahun 1968. Karya ini
membantah kesimpulan Daniel Lerner. Bagi Huntington, mobilitas sosial
tidak secara linear menciptakan demokrasi, tetapi dapat mengarah pada
instabilitas politik. Menurut Huntington, jika partisipasi politik
tinggi, sementara kemampuan pelembagaan politik rendah, akan muncul
situasi disorder.
[20]
Bagi Huntington, hal yang harus segera dilakukan negara baru merdeka
adalah memperkuat otoritas lembaga politik seperti partai politik,
parlemen, dan eksekutif.
Kedua peneliti terdahulu berbias ideologi Barat. Dampak dari
ketidakmajuan negara-negara baru tidak mereka sentuh. Misalnya, negara
dengan sumberdaya alam makmur megapa tetap saja miskin. Penelitian jenis
baru ini diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank melalui penelitiannya
dalam buku “Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Bagi
Frank, penyebab terus miskinnya negara-negara ‘dunia ketiga’ adalah
akibat :
– modal asing
– perilaku pemerintah lokal yang korup
– kaum borjuis negara satelit yang ‘manja’ pada pemerintahnya
Frank menyarankan agar negara-negara ‘dunia ketiga’ memutuskan seluruh hubungan dengan negara maju (Barat).
[21]
Referensi
- Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002).
- Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995).
- Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, Fifth Edition, (New Jersey: Prentice-Hall Inc., 1994).
- Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia,
2000). Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of
Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996).
- Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981).
- Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Rajawali, 1997).
- Footnote:
- [1] Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), h. 2-3.
- [2] Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of
Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996), p.7.
- [3] Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Rajawali, 1997), h.29.
- [4] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995), h.293.
- [5] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search
for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981), p..57
- [6] Didasarkan atas Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, op.cit., p.103.
- [7] Bidang-bidang ini merujuk pada Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, op.cit.. Seluruh bab.
- [8] Terapan keenam pendekatan ini mengacu kepada David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985).
- [9] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, (Jakarta: Gramedia, 1999), h. 187-8.
- [10] J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.
- [11] Mengacu pada Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, (Jakarta: Graedia, 2001).
- [12] Lee Cameron McDonald, Western Political Theory Part 2: From
Machiavelli to Burke, (Pomona: Harcourt race Jovanovich, 1968),
p.194-207. Bahasan yang cukup populer (berupa cerita gambar) dapat
dilihat dalam Pax Benedanto, Politik Kekuasaan menurut Niccolo
Machiavelli : Il Principe, (Jakarta: Gramedia, 1999). Seluruh buku.
- [13] Karl Marx dan Friedrich Engels, Manifesto Partai Komunis, (Semarang: ISEA, 2002). Seluruh buku.
- [14] David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985), h.245.
- [15] S.P. Varma, Teori Politik Modern, (Jakarta: Rajawali Press, 1999), h. 94-102
- [16] David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali,
1985), h.465-467. Lihat juga Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative
Politics: The Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview
Press, 1981), p.358.
- [17] Robert A. Dahl. (ed.), Regimes and Oppositions., (Yale University Press, 1974). Bab pendahuluan.
- [18] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981), p.358.
- [19] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981),
p.195-6.
- [20] Samuel P. Huntington. 1968. Political Order in Changing Societies. New Haven: Yale University Press. p.5.
- [21] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981),
p..290-1.
- A. Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan lainnya.
- Perkembangan dan definisi ilmu Politik
Apabila
ilmu politik dipandang semata-mata sebagai
salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka,
fokus, dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu
politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. Pada
tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan
cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti
sosiologi,
antropologi,
ekonomi, dan
psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi.
Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih
luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek
negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh
lebih tua umurnya. Bahkan ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di
dunia. Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada
sejarah dan filsafat.
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulis yang membahas
masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negarakertagama yang
ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 Masehi dan
Babad Tanah Jawi. Sayangnya di negara-negara Asia tersebut kesusastraan
yang mencakup politik mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran
karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara-negara
seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka
imperialisme.
Di negara-negara benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Prancis
bahasan mengenai politik dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi
oleh ilmu hukum dan karena itu fokus perhatiannya adalah negara
semata-mata. Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum
sebagai mata kuliah Ilmu Negara (
Staatslehre). Di Inggris
permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama moral
philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat terlepas dari sejarah.
Akan tetapi dengan didirikannya
Ecole Libredes Sciances Politiques
di Paris (1870) dan London School of Economics and Political Science
(1985) , ilmu politik untuk pertama kali di negara-negara tersebut
dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam
kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian, pengaruh dari ilmu hukum,
filsafat dan sejarah sampai perang dunia II masih tetap terasa.
•
Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science)
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (
science)
atau tidak, dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai
ilmu pengetahuan. Soal ini menimbulkan pertanyaan: apakah yang
dinamakan ilmu pengetahuan (
science) itu? Karakteristik ilmu pengetahuan (
science) ialah tantangan untuk menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam keadaan terkontrol (
controlled circumstances)
misalnya laboratorium. Berdasarkan eksperimen-eksperimen itu ilmu-ilmu
eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang dapat diuji kebenarannya.
Jika definisi ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik serta
ilmu-ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat, karena sampai sekarang
belum ditemukan hukum-hukum ilmiah seperti itu. Mengapa demikian? Oleh
karena yang diteliti adalah manusia dan manusia itu adalah makhluk yang
kreatif, yang selalu didasarkan atas pertimbangan rasional dan logis,
sehingga mempersukar usaha untuk mengadakan perhitungan serta proyeksi
untuk masa depan. Dengan kata lain perilaku manusia tidak dapat diamati
dalam keadaan terkontrol.
•
Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau
politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah
gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama
Plato dan
Aristoteles menamakannya sebagai
en dam onia atau
the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu
kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat
masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu
dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia
dan puas. Ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang
kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua
pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki
kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan
itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan
menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.
Dengan demikian kita sampai pada kesimpulan bahwa politik dalam suatu negara (
state) berkaitan dengan masalah
kekuasaan (
power)
pengambilan keputusan (
decision making),
kebijakan publik (
public policy), dan
alokasi atau distribusi (
allocation or distribution). Politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan harta (
Politics at its worst is a selfish grab for power, glory and riches).
Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
- Menurut Rod Hague et al.: “politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan–keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
- Menurut Andrew Heywood: “Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan , dan
mengamandemenkan peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya,
yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena
setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik.
Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk
meneropong unsur-unsur lain.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
1. Negara (
state)
2. Kekuasaan (
power)
3. Pengambilan keputusan (
decision making)
4. Kebijakan (
policy, beleid)
5. Pembagian (
distribution)
•
Bidang-bidang Ilmu Politik
Dalam
contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang.
1. Teori Politik
2. Lembaga-lembaga politik
3. Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum
4. Hubungan internasional
•
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
– Sejarah
Seperti diterangkan di atas, sejak dahulu kala ilmu politik erat
hubuganya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang
paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu
data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut.
– Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat.
Filsafat
ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau
jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta
(universe) dan kehidupan manusia.
– Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum
sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya
memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai
golongan dan kelompok dalam masyarakat.
– Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah
terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum
dan menyeluruh, maka antrophology menyumbang pengertian dan teori
tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih
kecil dan sederhana.
– Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu
tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy),
yaitu pemikiran dan analisis kebijakan yang hendak digunakan untuk
memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi
saingannya seperti Portugis, Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad
ke-18 dan ke-19.
– Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan
timbal balik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor
yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok sosial,
bidang psikologi umumnya memusatkan perhatian pada kehidupan perorangan.
– Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.
– Ilmu Hukum
Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat
hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan
undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.
Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum
tata-negara (dan ilmu negara).
B. KONSEP-KONSEP POLITIK
Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat
abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai
beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan
pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan
generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam
The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan
valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
b. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan
fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai
(non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas
nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta
politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan
dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori kelompok (a) dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari
penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik
ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus
dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami
sehari-hari dapat ditanggulangi.
- Teori politik sistematis (systematic political
theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah
lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya
mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politik.
- Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan
nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki
seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan
sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan
yang menentukan tingkah lakunya.
II. Masyarakat
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara
bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir
bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan
kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri.
Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan
nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat,
Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu :
- Kekuasaan
- Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
- Kekayaan (wealth)
- Kesehatan (Well-being)
- Keterampilan (Skill)
- Kasih Sayang (affection)
- Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
- Keseganan (respect).
Masyarakat, menurut
Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut
Harold J. Laski
dari London School of Economics and Political Science, masyarakat
adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk
mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of
human beings living together and working together for the satisfaction
of their mutual wants).
III. Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan
Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi
kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada
tujuan nasinal.
Definisi-definisi mengenai Negara, antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency
atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an
agency or authority managing or controlling these (common) affairs
on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a
society which is integrated by possessing a coercive authority
legally supreme over any individual or group which is part of the
society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah (The state is a human society that
(successfully) claims the monopoly of the legitimate use of
physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan
memaksa (The sate is an association which, acting through law as
promulgated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the
external conditions of oreder).
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a) Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,
c) Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a) Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
Menurut
Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah
memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan
Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those
conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desire).
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu : Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan.
IV. Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga
tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan social menurut
Ossip K. Flechtheim adalah
keseluruah dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang
menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang
ditetapkan oleh pemegang kekuasaan (Social power is the sum total of all
the capacities, relationship, and process by which compliance of others
is secured for ends determinded by the power holder).
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
- bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state
power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan
sebagainya.
- bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
Definisi yang dieberikan oleh
Robert M. Maciver :
Kekuasaan social adalah
kemampuan untuk mengendalikan tingakah-laku orang lain, baik dengan
cara langsung dengan memberi perintah, mamupun tidak langsung dengan
mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Social power is the
capacity to control the behavior of others either directly by fiat or
indirectly by manipulation of available means).
Robert M. Maciber mengemukakan bahwa kekuasaan dalam
suatu masyarakat berbentuk piramida. Ini terjadi karena kenyataan bahwa
kekuasaan yang satu membuktikandirinya lebih unggul dari pada yang
lain, yang berarti bahwa kekuasaan yang satu itu lebih kuat dengan jalan
mengkoordinasi keuasaan yang lain.
Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Pengertian
kekuasaan politik
adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah)
baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujun-tujuan
pemegang kekuasaan sendiri.
Referensi
http://manshurzikri.wordpress.com/2009/11/27/konsep-konsep-politik/
C. Berbagai pendekatan dalam Ilmu politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara (Wikipedia, 2009). Politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut (Rahmadani Yusran, ).
Roger F. Soltau dalam
“Introduction to Politic” (1961) Ilmu Politik mempelajari negara,
tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan
tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta
dengan negara-negara lain.
J. Barents dalam “Ilmu Politika” (1965) Ilmu Politik
adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian
dari kehidupan masyarakat: ilmu politik mempelajari negara-negara itu
melakukan tugas-tugasnya.
Harold D. Laswell dan
A. Kaplan dalam
Power and Soceity, “
ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, prose-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil”.
Dan beberapa pendekatan dalam Ilmu Politik antara lain :
a) Pendekatan Institusional
Pendekatan filsafat politik menekankan pada ide-ide dasar seputar
dari mana kekuasaan berasal, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta untuk
apa kekuasaan diselenggarakan. Pendekatan institusional menekankan pada
penciptaan lembaga-lembaga untuk mengaplikasikan ide-ide ke alam
kenyataan. Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya)
dimuat dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi
setiap rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan
organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana
membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum.
Dalam konstitusi dikemukakan apakah negara berbentuk federal atau
kesatuan, sistem pemerintahannya berjenis parlementer atau presidensil.
Negara federal adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemeritah
pusat dibagi ke dalam beberapa negara bagian. Negara kesatuan adalah
negara di mana otoritas dan kekuasaan pemerintah pusat disentralisir.
Badan pembuat UU (legislatif) berfungsi mengawasi penyelenggaraan negara
oleh eksekutif. Anggota badan ini berasal dari anggota partai yang
dipilih rakyat lewat pemilihan umum.
Badan eksekutif sistem pemerintahan parlementer dikepalai Perdana
menteri, sementara di sistem presidensil oleh presiden. Para menteri di
sistem parlementer dipilih perdana menteri dari keanggotaan legislatif,
sementara di sistem presidensil dipilih secara prerogatif oleh presiden.
Badan Yudikatif melakukan pengawasan atas kinerja seluruh lembaga
negara (legislatif maupun eksekutif). Lembaga ini melakukan penafsiran
atas konstitusi jika terjadi persengketaan antara legislatif versus
eksekutif.
Lembaga asal-muasal pemerintahan adalah partai politik. Partai
politik menghubungkan antara kepentingan masyarakat umum dengan
pemerintah via pemilihan umum. Di samping partai, terdapat kelompok
kepentingan, yaitu kelompok yang mampu mempengaruhi keputusan politik
tanpa ikut ambil bagian dalam sistem pemerintahan. Terdapat juga
kelompok penekan, yaitu suatu kelompok yang secara khusus dibentuk untuk
mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan umum di tingkat parlemen. Dalam
menjalankan fungsinya, eksekutif ditopang oleh (administrasi negara). Ia
terdiri atas birokrasi-birokrasi sipil yang fungsinya elakukan
pelayanan publik.
b) Pendekatan Perilaku
Esensi kekuasaan adalah untuk kebijakan umum. tidak ada gunanya
membahas lembaga-lembaga formal karena bahasan itu tidak banyak memberi
informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Lebih bermanfaat bagi
peneliti dan pemerhati politik untuk mempelajari manusia itu sendiri
serta perilaku politiknya, sebagai gejala-gejala yang benar-benar dapat
diamati. Perilaku politik menampilkan regularities (keteraturan)
c) Neo-Marxis
Menekankan pada aspek komunisme tanpa kekerasan dan juga tidak
mendukung kapitalisme. Neo Marxis membuat beberapa Negara sadar akan
pentingnya persamaan tanpa kekerasan, akan tetapi komunisme sulit
dijalankan di beberapa Negara karena komunisme identik dengan kekerasan
dan kekejaman walaupun pada intinya adalah untuk menyamakan persamaan
warga negaranya di suatu Negara sehingga tidak ada yang ditindas dan
menindas terlebih lagi dalam bidang ekonomi.
Neo-Marxis juga menginginkan tidak adanya kapitalisme yang sering
dilakukan Negara Barat dalam hal ini Negara maju, karena kapitalisme
hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga sering kali
“menyengsarakan” rakyat pribumi karena orang-orang pribumi sering kali
hanya menjadi penonton atau pun menjadi korban dari kapitalisme ini.
Walaupun kapitalisme berhubungan dengan bidang ekonomi tetapi
kapitalisme juga berpengaruh dalam hal kebijakan politik yang dibuat
oleh Negara-negara maju terhadap Negara-negara berkembang yang sering
dijadikan sasaran kapitalisme besar-besaran seperti Indonesia.
d) Ketergantungan
Memposisikan hubungan antar negara besar dan kecil. Pendekatan ini
mengedepankan ketergantungan antara Negara besar dan Negara kecil yang
saling keterkaitan sehingga satu sama lain saling bergantung, jadi
Negara besar bergantung pada Negara kecil baik dalam hal politik,
ekonomi dan dalam hubungan internasional dan sebaliknya sehingga satu
sama lain mempunyai posisi yang sama.
e) Pendekatan Pilihan Nasional
Pilihan-pilihan yang rasional dalam pembuatan keputusan politik.
Pendekatan pilihan nasional ini menekan kan bahwa pengambil kebijakan
atau pembuatan keputusan dilihat dari rasionalitas yang ada di Negara
tersebut agar bisa dijalankan oleh Negara dan tentu identitas
social-politik sangat diperlukan. Terdapatnya identitas sosial-politik
disebabkan adanya prilaku politik identitas guna mengembangkan
kelompok-kelompok. Prilaku ini seiring bertumbuh-kembangnya eksplorasi
kebudayaan di setiap kelompok guna “menemukan” kembali dan atau
melestarikan solidaritas identitas yang dimiliki. Eksplorasi tersebut
sangat bermanfaat bagi eksistensi kelompok identitas yang memiliki
jumlah besar (mayoritas). Disini, pendekatan politik terlihat dari
banyaknya dukungan para elit politik guna menggerakkan pertumbuhan
budaya dan kemudian sebagai “konsekuensi” logis untuk mendapatkan
dukungan dari kelompok identitas (simbiosis mutualisme).
Pendekatan politik kelompok akan menjadi sangat “berharga” untuk
diperebutkan. Mengapa demikian? Fenomena ini terjadi karena adanya
perebutan kekuasaan melalui cermin kebanggaan identitas yang lebih
cenderung pada etnisitas. Kecenderungan tersebut cukup beralasan, karena
masyarakat kita hari ini masih dalam tahap mencari “jati diri” sebagai
identitas sosial-politik. Jati diri yang paling mudah
didapatkan/dirasakan adalah identitas etnisitas yang sekaligus menjadi
perekat solidaritas sosial-politik. Perebutan kekuasaan ini tidak
semata-mata hanya berpijak pada “kontribusi” penguasa terhadap kelompok
yang diwakilinya, namun juga terhadap kelompok lain yang selama ini
menjadi bagian pendukung karena memiliki kesamaan identitas. Dari
analisa tersebut, jalan koalisi antar kelompok berbeda identitas belum
bisa dijadikan jaminan kesuksesan. Jaminan kesuksesan itu tidak muncul
karena tingkat eksistensi politik identitas menjadi sangat dominan di
negeri ini, sehingga kebanggan identitas akan terletak pada kelompok
identitas mana yang berada di puncak kekuasaan.
Beberapa Pendekatan Lain dalam kajian Ilmu Politik
Jika pendekatan Institusionalisme meneliti lembaga-lembaga negara
(abstrak), pendekatan behavioralisme khusus membahas tingkah laku
politik individu. Behavioralisme menganggap individu manusia sebagai
unit dasar politik (bukan lembaga, seperti pendekatan
Institusionalisme). Mengapa satu individu berperilaku politik tertentu
serta apa yang mendorong mereka, merupakan pertanyaan dasar dari
behavioralisme. Misalnya, behavioralisme meneliti motivasi apa yang
membuat satu individu ikut dalam demonstrasi, apakan individu tertentu
bertoleransi terhadap pandangan politik berbeda, atau mengapa si A atau
si B ikut dalam partai X bukan partai Y?
Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam
kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar
kelompok tersebut. C. Wright Mills pada tahun 1961 menyatakan bahwa
interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal. Robert A.
Dahl sebaliknya, pada tahun 1963 menyatakan bahwa kekuasaan antar
kelompok relatif tersebar, bukan piramidal. Peneliti lain, yaitu Floyd
Huter menyatakan bahwa karakteristik hubungan antar kelompok bercorak
top-down (mirip seperti Mills).
Penekanan utama pendekatan ini adalah pada anggapan bahwa
fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh
struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang
duduk di posisi lembaga-lembaga politik. Misalnya, pada zaman kekuasaan
Mataram (Islam), memang jabatan raja dan bawahan dipegang oleh pribumi
(Jawa). Namun, struktur masyarakat saat itu tersusun secara piramidal
yaitu Belanda dan Eropa di posisi tertinggi, kaum asing lain (Cina,
Arab, India) di posisi tengah, sementara bangsa pribumi di posisi bawah.
Dengan demikian, meskipun kerajaan secara formal diduduki pribumi,
tetapi kekuasaan dipegang oleh struktur teratas, yaitu Belanda (Eropa).
Contoh lain dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa
Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris ukan dipegang oleh ratu
atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis yang ‘mendadak’ kaya
akibat revolusi industri. Kelas kapitalis inilah (yang menguasai
perekonomian negara) sebagai struktur masyarakat yang benar-benar
menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.
Pendekatan ini mulai populer saat muncul negara-negara baru pasca
perang dunia II. Pendekatan ini menekankan pada aspek pembangunan
ekonomi serta politik yang dilakukan oleh negara-negara baru tersebut.
Karya klasik pendekatan ini diwakili oleh Daniel Lerner melalui
kajiannya di sebuah desa di Turki pada tahun 1958. Menurut Lerner,
mobilitas sosial (urbanisasi, literasi, terpaan media, partisipasi
politik) mendorong pada terciptanya demokrasi.
Karya klasik lain ditengarai oleh karya Samuel P. Huntington dalam
“Political Order in Changing Society” pada tahun 1968. Karya ini
membantah kesimpulan Daniel Lerner. Bagi Huntington, mobilitas sosial
tidak secara linear menciptakan demokrasi, tetapi dapat mengarah pada
instabilitas politik. Menurut Huntington, jika partisipasi politik
tinggi, sementara kemampuan pelembagaan politik rendah, akan muncul
situasi disorder. Bagi Huntington, hal yang harus segera dilakukan
negara baru merdeka adalah memperkuat otoritas lembaga politik seperti
partai politik, parlemen, dan eksekutif.
Kedua peneliti terdahulu berbias ideologi Barat. Dampak dari
ketidakmajuan negara-negara baru tidak mereka sentuh. Misalnya, negara
dengan sumberdaya alam makmur megapa tetap saja miskin. Penelitian jenis
baru ini diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank melalui penelitiannya
dalam buku “Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Bagi
Frank, penyebab terus miskinnya negara-negara ‘dunia ketiga’ adalah
akibat :
- modal asing
- perilaku pemerintah lokal yang korup
- kaum borjuis negara satelit yang ‘manja’ pada pemerintahnya
Frank menyarankan agar negara-negara ‘dunia ketiga’ memutuskan seluruh hubungan dengan negara maju (Barat).
Referensi
http://gdpermana.blogspot.com/2009/12/pendekatan-pendekatan-dalam-ilmu.html
BAB IV PEMBAHASAN
Apa itu politik ? Secara retorik, Iwan Fals pernah
mempermasalahkanya: “Apakah selamanya politik itu kejam … ?” Memang pada
masa pemerintahan Mao Tse-tung pernah diterapkan kebijakan Revolusi
Kebudayaan. Dengan revolusi ini, setiap orang yang dicurigai berpikiran
liberal (Amerika Serikat sentris) akan ditahan, diinterogasi, disiksa,
bahkan dioper ke kamp-kamp kerja paksa untuk “membersihkan” otaknya. Hal
ini mirip dengan di masa Orde Baru, di mana orang-orang yang dianggap
terlibat Partai Komunis Indonesia “dibuang” ke kamp-kamp “pembersihan
otak” di Pulau Buru, Kepulauan Maluku. Kedua keputusan baik di Cina
maupun Indonesia adalah bukti keputusan politik, dan itu terkesan kejam.
Namun, keputusan untuk menaikkan gaji guru, menaikkan Upah Minimun
Regional (UMR), atau kesempatan cuti haid bagi buruh perempuan dapatkah
dikatakan kejam? Atau keputusan politik untuk menggratiskan biaya
pendidikan di Brunei Darussalam atau Arab Saudi, masukkah ke dalam
kategori yang sama
Berbicara mengenai politik, kita tidak berbicara mengenai kejam atau
tidak. Berbicara mengenai politik berarti membicarakan perilaku kita
dalam hidup bermasyarakat. Khususnya, cara kita mengatasi sejumlah
perbedaan yang ada di antara kita. “Cara” bergantung pada siapa yang
menggunakan. Subyektivitas kita masing-masing-lah yang menyebut cara
yang dilakukan si A atau si B, atau pemerintah A atau B tersebut sebagai
“kejam” atau tidak “kejam”, dan satu bidang tersendiri di ilmu politik
membicarakan persoalan itu: Etika Politik.
Dalam politik kita berbicara mengenai bagaimana masyarakat, di suatu
wilayah, saling menegosiasikan kepentingan masing-masing, untuk kemudian
melahirkan kesepakatan bagaimana kepentingan masing-masing tersebut
dapat terselenggara tanpa merugikan pihak lain. Saat dimulainya, politik
selalu bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama. Tujuan awal
politik tidaklah “kejam” seperti sering didengungkan orang.
Politik berasal dari bahasa Yunani POLIS yang artinya negara-kota.
Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama
lain guna mencapai kesejahteraan hidupnya. Manakala manusia mencoba
untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala mereka
berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau
manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima
pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua
namai sebagai POLITIK.
[1]
Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika
mempengaruhi suami atau istri di rumah, bersaing dengan tetangga sebelah
rumah untuk jabatan sekretaris RT, atau berdebat dengan supir angkot
bahwa ongkos yang ia terapkan terlampau mahal. Luas sekali pelajaran
politik jika demikian, bukan ?
A New Handbook of Political Science menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik adalah
the constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan).
[2]
Di sini disebutkan “kekuasaan” sosial bukan “kekuasaan pribadi.”
Dalam zaman kaisar-kaisar Romawi, raja-raja di pulau Jawa, seorang
kaisar atau raja dapat saja menimpakan suatu hukuman mati pada seorang
abdi atau rakyat lewat “kemauannya” sendiri. Rakyat luas tentu tidak
sepakat dengan cara tersebut, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka
menurut bukan karena setuju, tetapi karena takut.
Kekuasaan raja atau kaisar tersebut bukan kekuasaan sosial, tetapi
kekuasaan pribadi. Hanya satu orang yang menyepakati cara penghukuman,
bukan seluruh orang menyepakatinya. Sebaliknya, politik adalah kekuasaan
sosial dan sebagai kekuasaan sosial ia harus disepakati banyak orang
sebelum suatu cara diterapkan. Politik menghendaki negosiasi, dari
negosiasi baru dicapai kesepakatan. Dengan demikian, suatu kekuasaan
politik adalah kekuasaan yang disepakati banyak orang, bukan hanya
kemauan satu orang.
Ilmu Politik
Dengan luasnya cakupan, dapatkah politik dikatakan sebagai suatu ilmu
layaknya ilmu Biologi, Fisika, atau Ekonomi ? Jawabannya adalah bisa.
Namun, sebelumnya kita harus ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan ilmu.
Ilmu adalah “pengetahuan yang disusun secara metodis, sistematis,
obyektif, dan umum.” Metodis artinya menggunakan metode, cara, jalan
yang lazim digunakan dalam disiplin ilmu yang dibicarakan. Sistematis
artinya masing-masing unsur saling berkaitan satu sama lain secara
teratur dalam suatu keseluruhan, sehingga dapat tersusun suatu pola
pengetahuan yang rasional. Obyektif artinya kebenaran dari hasil
pemikiran dari suatu bidang dapat memperoleh bobot obyektif (sesuai
kenyataan), tidak lagi bersifat subyektif (menurut pemikiran sendiri).
Dan akhirnya, umum, artinya tingkat kebenaran yang mempunyai bobot
obyektif tersebut dapat berlaku umum, di mana saja dan kapan saja.
[3]
Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Pengetahuan adalah “apa yang kita
peroleh dalam proses mengetahui … tanpa memperhatikan obyek, cara, dan
kegunaannya.”
[4]
Kita tahu bahwa sepeda beroda dua, manusia hidup mengalir darah dalam
tubuhnya, sinar matahari adalah panas, atau pemerintah menerapkan
kebijakan wajib belajar. Namun, kita sekadar tahu tanpa mendalami apa
itu, bagaimana darah mengalir, ke mana dan untuk apa ? Atau, bagaimana
sepeda yang cuma beroda dua tersebut dapat dikayuh seseorang dengan
seimbang? Atau, bagaimana proses terjadinya keputusan pemerintah untuk
menyelenggarakan wajib belajar? Dengan kalimat lain, pengetahuan tidak
berbicara mengenai aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis suatu
obyek. Pengetahuan relatif tercerai-berai sementara ilmu relatif
tersusun secara teratur. Ilmu dapat menambah pengetahuan, sementara
pengetahuan disistematisasikan oleh ilmu.
Ontologi Ilmu Politik
Secara sederhana, ontologi adalah ilmu tentang hakikat sesuatu atau
benda/hal/aspek apa yang dikaji. Epistemologi adalah ilmu tentang
bagaimana “ontologi” itu dipelajari, dibangun. Aksiologi adalah untuk
apa bangunan ilmu yang dibuat diperuntukkan. Ontologi, epistemologi, dan
aksiologi merupakan aspek-aspek khas ilmu, apapun bentuknya.
Aspek ontologi ilmu ekonomi misalnya adalah barang dan jasa. Aspek
ontologi ilmu sosial (sosiologi) adalah kekerabatan antarmanusia, dan
aspek ontologi ilmu fisika adalah materi serta gas. Ontologi berarti
obyek-obyek yang dipelajari oleh suatu ilmu. Lalu, bagaimana dengan ilmu
politik sendiri ?
Secara ontologis, politik juga memiliki obyek-obyek kajian yang
spesifik. Miriam Budiardjo menyebutkan sekurang-kurangnya ada 5 obyek
ontologis ilmu politik, yaitu :
1. Negara (state)
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan (power)
Kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
3. Pengambilan keputusan (decision-making)
Keputusan (
decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternative pengambilan keputusan (
decision–
making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai.
4. Kebijaksanaan umum (public policy)
Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai
tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk
melaksanakannya.
5. Pembagian (distribution)
Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang
diinginkan, sesuatu yang berharga. Pembagian dan penjatahan dari
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata
dan karena itu menyebabkan konflik.
Epistemologi Ilmu Politik
Secara sederhana, Epistemologi berarti bagaimana suatu ilmu dibangun.
Dalam membangun suatu ilmu, seseorang ahli teori dibatasi oleh periode
hidup serta hal-hal lain yang mempengaruhi pikirannya saat membangun
suatu ilmu. Sebagai contoh, pada abad pertengahan, pelajaran mengenai
tata surya dipengaruhi suatu kesimpulan umum bahwa matahari mengelilingi
bumi. Artinya, pusat dari tata surya adalah bumi, bukan matahari.
Namun, pendapat ini berubah tatkala Nicolaus Copernicus melontarkan
pendapat bahwa bukan matahari yang mengelilingi bumi melainkan
sebaliknya. Dengan demikian, pelajaran mengenai sistem tata surya pun
berubah.
Dalam ilmu politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam
konsep PENDEKATAN. Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta
bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak,
orang tua biasanya mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez
Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti
pendapatnya oleh si anak, jika Laissez Faire cenderung
membebaskan/membiarkan, dan jika demokratis akan menjak dialog dua arah.
Pendekatan dalam ilmu politik pun terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Pendekatan tradisional
2. Pendekatan behavioral
3. Pendekatan post-behavioral
Taksonomi dari perbedaan atas masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut :
[5]
| Tradisional |
Behavioral |
Postbehavioral |
| Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif |
Memisahkan fakta dengan nilai |
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya |
| Preskriptif dan normatif |
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris |
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif |
| Kualitatif |
Kuantitatif |
Kualitatif dan kuantitatif |
| Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan |
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan |
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan |
| Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa) |
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika |
Fokus pada Dunia Ketiga |
| Deskriptif, parokial, dan negara sentris |
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris |
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan |
| Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah) |
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal |
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok |
| Historis atau ahistoris |
Ahistoris |
Holistik |
Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi
berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu
(sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul
dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para
ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart
Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca
Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan
fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para
teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond
adalah contohnya.
Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi “sensitif” di dalam
menganalisa gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan
Postbehavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di
Indonesia Arief Budiman (?) mencoba menganalisis gejala politik secara
lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta
kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik.
Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara
“zakelijk” (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.
Aksiologi Ilmu Politik
Ilmu kedokteran berorientasi pada peningkatan standar kesehatan
masyarakat. Ilmu ekonomi pada bagaimana seseorang dapat makmur secara
material atau ilmu militer pada penciptaan prajurit-prajurit yang dapat
menjamin keamanan negara. Ketiganya adalah aksiologi. Aksiologi adalah
guna dari suatu ilmu atau, untuk apa ilmu tersebut diperuntukkan
nantinya.
Aksiologi ilmu politik adalah untuk memberi “jalan atau cara” yang
lebih baik dalam hal negosiasi kepentingan antar kelompok dalam
masyarakat. Ilmu politik (menurut Aristoteles) bertujuan untuk
“membahagiakan hidup manusia” yang tinggal dalam suatu wilayah yang
sama. Secara khusus, bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Negara,
ilmu politik diharapkan akan memberi wawasan baru bahwa dalam kerja
keseharian, sebagai administratur negara ia berada dalam suatu kawasan
yang bernama negara. Ia terikat oleh aturan-aturan (legislasi) yang
dibuat pemerintah (DPR dan Eksekutif). Bagi seorang mahasiswa Ilmu
Administrasi Niaga, belajar politik diharapkan akan memberi wawasan
bahwa kelompok-kelompok ekonomi amat terpengaruh oleh sebuah keputusan
politik, dan sebaliknya, suatu kondisi ekonomi akan memberi
pengaruh-pengaruh tertentu atas kehidupan politik.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Lain
Ilmu politik tidak benar-benar bersifat independen (berdiri secara
bebas). Ilmu politik juga dipengaruhi oleh ilmu lain. Pengaruh ini dapat
dilihat dari konsep-konsep (gagasan) dari ilmu-ilmu lain tersebut yang
dipakai dalam studi politik. Di bawah ini hanya akan diajukan contoh
pengaruh dari ilmu sosiologi, psikologi, ekonomi, filsafat,
antropoloogi, teologi (ilmu ketuhanan) dan ilmu jurnalistik serta para
praktisi politik :
[6]
| Bidang Ilmu |
Konsep yang Dipinjam |
| Sosiologi |
Akomodasi, agregasi, asimilasi, sirkulasi
elit, klik, kohesi, perilaku kolektif, hirarki, tipe ideal,
individualisme, legitimasi, media massa, masyarakat massa,
militerisme, nasionalisme, variabel-variabel pola, etika Prostestan,
sekularitas, segregasi, kelas sosial, kontrol sosial, itegrasi sosial,
struktur sosial, sosialisasi, ketidakkonsistenan status, kelas pekerja,
Gemeinschaft-Gesellschaft. |
| Psikologi |
Afeksi, alienasi, ambivalensi, aspirasi,
attitude, perilaku, kesadaran, ketergantungan, empati, personalitas,
gerakan sosial, strereotip, Gestalt. |
| Ekonomi |
Alokasi sumber daya, kartel,
korporatisme, revolusi industri, industrialisasi, liberalisme,
merkantilisme, GNP, kelangkaan, wilayah terbelakang. |
| Filsafat |
Anarkisme, aristokrasi, konsensus, demokrasi, faksi, kehendak umum, idealisme, monarki, oligarki, pluralisme, tirani, nilai. |
| Antropologi |
Akulturasi, afinitas, kasta, nepotisme, patriarki, masyarakat majemuk. |
| Teologi |
Anomi, karisma. |
| Jurnalis dan Politisi |
Imperialisme, internasionalisme,
isolasionisme, kiri dan kanan, lobi, netralisme, nihilisme, patronase,
plebisit, propaganda, sosialisme, sindikalisme. |
Meskipun dipinjam, konsep-konsep tersebut di atas telah
terinternalisasi dengan baik sehingga menjadi konsep-konsep mapan di
dalam ilmu politik. Beberapa konsep dari yag disebut di atas akan
kembali kita temui dalam materi-materi Pengantar Ilmu Politik
selanjutnya.
Sub-sub Disiplin Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan suatu bidang keilmuwan yang cukup luas. Dengan demikian, para pakar yang tergabung ke dalam
International Political Science Association
merasa perlu untuk membagi disiplin ilmu politik ke dalam sub-sub
disiplin yang lebih rinci. Ada 9 subdisiplin yang berada dalam naungan
ilmu politik, yaitu :
[7]
1. Ilmu Politik (
Political Science)
Bidang ini membahas bagaimana politik dapat dianggap sebagai bidang
ilmu tersendiri, sejarah ilmu politik, dan hubungan ilmu politik dengan
ilmu-ilmu sosial lain.
2. Lembaga-lembaga Politik
Bidang ini mempelajari lembaga-lembaga politik formal yang mencakup :
sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dewan legislatif, struktur
pemerintahan, otoritas sentral, sistem peradilan, pemerintahan lokal,
pelayanan sipil, serta angkatan bersenjata.
3. Tingkah Laku Politik
Bidang ini mempelajari tingkah laku politik bukan hanya aktor dan
lembaga politik formal, tetapi juga aktor dan lembaga politik informal.
Misalnya mempelajari perilaku pemilih dalam ‘mencoblos’ suatu partai
dalam Pemilu, bagaimana sosialisasi politik yang dilakukan dalam suatu
sekolah, bagaimana seorang atau sekelompok kuli panggul memandang
presiden di negara mereka.
4. Politik Perbandingan
Politik perbandingan adalah suatu subdisiplin ilmu politik yang mempelajari:
Perbandingan sistematis antarnegara, dengan maksud untuk
mengidentifikasi serta menjelaskan perbedaan-perbedaan atau
persamaan-persamaan yang ada di antara negara yang diperbandingkan.
Suatu metode riset soal bagaimana membangun suatu standar, aturan,
dan bagaiana melakukan analisis atas perbandingan yang dilakukan.
5. Hubungan Internasional
Bidang ini mempelajari politik internasional, politik luar negeri,
hukum internasional, konflik internasional, serta organisasi-organisasi
internasional. Singkatnya, segala aktivitas politik yang melampaui batas
yuridiksi wilayah satu atau lebih negara.
6. Teori Politik
Bidang ini secara khusus membahas pembangunan konsep-konsep baru
dalam ilmu politik. Misalnya mengaplikasikan peminjaman konsep-konsep
dari ilmu sosial lain guna diterapkan dalam ilmu politik. Konsep-konsep
yang dibangun oleh subdisiplin Teori Politik nantinya digunakan untuk
menjelaskan fenomena-fenomena politik yang ada. Misalnya, saat ini ilmu
politik telah mengaplikasi suatu teori baru yaitu FEMINISM THEORY. Teori
ini digunakan untuk menjelaskan fenomena maraknya gerakan-gerakan
perempuan di hampir seluruh belahan dunia. Atau, untuk menjelaskan
politik “menutup” diri Jepang dan Amerika Serikat (sebelum Perang Duia
I), diterapkan teori ISOLASIONISME (pinjaman dari bahasa jurnalistik).
7. Administrasi dan Kebijakan Publik
Subdisiplin ini mempelajari rangkuman aktivitas pemerintah, baik
secara langsung atau tidak langsung (melalui agen), di mana aktivitas
ini mempengaruhi kehidupan warganegara.
8. Ekonomi Politik
Sub disiplin ini menekankan pada perilaku ekonomi dalam proses politik serta perilaku politik dalam pasar (marketplace).
9. Metodologi Politik
Subdisiplin ini khusus mempelajari paradigma (metodologi) serta
metode-metode penelitian yang diterapkan dalam ilmu politik. Apakah
pendekatan kualitatif atau kuantitatif yang akan digunakan dalam suatu
penelitian, masuk ke dalam subdisiplin ini. Demikian pula aneka ragam
uji statistik (dalam tradisi
behavioral analysis) yang digunakan untuk menganalisis data.
Pendekatan-pendekatan dalam Ilmu Politik
Berbicara mengenai pendekatan maka kita berada dalam kerangka aspek
epistemologi ilmu pengetahuan. Dengan epistemologi, tata urut penemuan
suatu pengetahuan akan dapat dilihat. Dalam pertemuan 2 kita telah
membahas adanya 3 pendekatan besar dalam ilmu politik yaitu tradisional,
behavioral, dan postbehavioral. Ketiga pendekatan tersebut sesungguhnya
lebih tertuju kepada aspek historis perkembangan ilmu politik ketimbang
memberi suatu penjelasan yang lebih spesifik mengenai bagaimana kita
menghampiri suatu fenomena politik.
Pendekatan dapat dianalogikan seperti 6 orang yang coba menganalisa
suatu rumah. Rumah misalkan saja terdiri atas 6 buah aspek, yaitu :
fundasi, dinding, atap, halaman, distribusi air, dan keindahan ruangan.
Orang yang meneliti sebuah rumah dari sisi fundasi tentu berbeda cara
dan kesimpulannya dari orang yang mengamati melalui perspektif atap.
Demikian pula, orang yang ahli sistem pengairan tidak dapat menyimpulkan
hasil penelitian melalui perspektif halaman. Demikian pula halnya dalam
ilmu politik. Pendekatan satu dengan pendekatan lain berbeda baik dalam
hal meneliti serta menyimpulkan sebuah gejala politik.
Di dalam ilmu politik —-sekurang-kurangnya menurut David E. Apter—-
terdapat 6 pendekatan dalam memahami fenomena politik. Keenam pendekatan
tersebut memiliki pendukung dan karakteristik khasnya masing-masing.
Namun, sama seperti masalah rumah tadi, meskipun keenam perspektif
tersebut berbeda, tetapi tetap menganalisa satu bidang yaitu rumah. Di
dalam politik demikian pula halnya, keenam pendekatan ini sama-sama
menganalisa satu bidang, yaitu fenomena politik.
[8]
Pendekatan-pendekatan yang terdapat dalam ilmu politik adalah terdiri
atas Filsafat Politik, Institusionalisme, Behavioralisme, Pluralisme,
Strukturalisme, dan Developmentalisme. Paparan berikutnya akan digunakan
untuk merinci masing-masing pendekatan secara satu per satu.
Filsafat Politik
Filsafat politik adalah suatu pendekatan ilmu politik yang relatif
abstrak sebab berbicara pada dataran filosofis kegiatan politik.
Pendekatan ini mengkaji mengapa suatu negara terbentuk, apa tujuan
negara, siapa yang layak memerintah, di mana posisi ideal penguasa
dengan yang dikuasai, juga menyinggung masalah moral politik. Dalam
pendekatan filsafat politik dikenal empat tradisi besar yaitu tradisi
klasik, pertengahan, pencerahan, dan radikal.
A. Tradisi Klasik (Plato dan Aristoteles)
Plato hidup pada masa ketika negara-kota Athena menjadi rebutan dari
orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk memimpin. Plato
mempromosikan filsafat politiknya demi memberi arahan yang benar seputar
bagaimana menyeenggarakan kehidupan bernegara.
Bagi Plato, kehidupan negara yang sempurna akan tercapai jika
prinsip-prinsip keadilan ditegakkan. Keadilan —menurut Plato— adalah
tatanan keseluruhan masyarakat yang selaras dan seimbang. Masyarakat
yang adil adalah masyarakat yang dipersatukan oleh tatanan yang
harmonis, di mana masig-masing anggota memperoleh kedudukan sesuai
dengan kodrat dan tingkat pendidikan mereka.
Negara, bagi Plato, terdiri atas tiga golongan besar, yaitu (1) para
penjamin makanan (pekerja); (2) para penjaga; dan, (3) para pemimpin.
[9]
Para pekerja terdiri atas mereka yang bekerja agar barang-barang
kebutuhan manusia dapat tersedia: para petani, tukang, pedagang, buruh,
pengemudi kereta, dan pelaut. Karena mereka hanya memahami kepentingan
mereka sendiri, mereka harus harus diatur agar hidupnya selaras dengan
kepentingan umum oleh para penjaga.
Golongan kedua (para penjaga) mengabdikan seluruh hidupnya demi
kepentingan umum. Untuk itu, golongan penjaga dilarang untuk memuaskan
kepentingan pribadi masing-masing. Mereka dilarang berkeluarga, wanita
dan anak dimiliki bersama, tidak boleh punya milik pribadi, serta hidup,
makan serta tidur bersama-sama. Golongan penjaga ‘disapih’ sejak umur 2
tahun, diberi pendidikan yang materinya mengarah pada tertib dan
kebijaksanaan seperti filsafat, gimnastik, dan musik.
Golongan ketiga (para pemimpin) dipilih di antara para penjaga,
khususnya mereka yag paling memahami filsafat (ahlinya: filosof). Dengan
demikian, seorang penguasa bagi Plato harus seorang filosof-raja.
Dengan menguasai filsafat, seorang raja akan mampu memahami melihat
hakikat-hakikat rohani di belakang bayang-bayang inderawi yang selalu
berubah-ubah ini. Hal ini mungkin dilakukan oleh sebab filsuf-raja telah
melepaskan diri dari ikatan-ikat nafsu dan indera serta bebas dari
pamrih. Sebab itu dapat dikatakan ahwa sumber kekuasaan adalah
PENGETAHUAN yang dicapai melalui pendidikan.
Pemikiran Plato mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Para Penguasa |
Otoritas |
→ |
Keadilan |
| (1) |
(2) |
|
↑ |
|
↓ |
| Rakyat |
Pekerjaan |
← |
Potensialitas |
| (4) |
(3) |
Keterangan :
Penguasa menggunakan kekuasaan untuk mencapai kepentingan umum
sebagai hasil dari kecerdasan mereka. Kepentingan umum sebaliknya,
merupakan pemenuhan setiap potensi-pontesi yang ada pada diri individu.
Otoritas akan dijalankan oleh filosof-raja yang memerintah untuk
menegakkan keadilan. Keadilan diberikan kepada rakyat untuk
diselenggarakan pada pemenuhan potensi-potensi yang dicapai melalui
pekerjaan. Pekerjaan akhirnya akan menghasilkan sumber-sumber yang perlu
untuk otoritas.
Aristoteles (384-322 sM) mempersamakan tujuan negara dengan tujuan
manusia: Menciptakan kebahagiaan (Eudaimonia). Manusia adalah makhluk
sosial sekaligus zoon politikon (makhluk politik), sebab manusia tidak
dapat berbuat banyak demi mencapai kebahagiaan tanpa bantuan orang lain.
Sebab itu, manusia harus mau berinteraksi di dalam negara (berinteraksi
dengan orang lain) demi mencapai kebahagiaan hidup sendiri dan bersama.
Dengan demikian, tugas negara bagi Aristoteles pun jelas:
Mengusahakan kebahagiaan hidup warganegaranya. Aristoteles menentang
gagasan Plato untuk menyerahkan kekuasaan negara hanya kepada
filosof-raja yang tanpa konstitusi. Sebaliknya, Aristoteles menyarankan
pembetukan suatu negara bernama POLITEIA (negara yang berkonstitusi).
Pemimpin negara adalah orang yang ahli dan teruji kepemimpinannya secara
praktis, bukan filsuf yang hanay duduk di ‘menara gading.’ Sumber
kekuasaan dalam Politeia adalah hukum.
Bagi Aristoteles, kekuasaan suatu negara harus berada di tangan
banyak orang agar suatu keputusan tidak dibuat secara pribadi melainkan
kolektif. Namun, kekuasaan tersebut jangan berada di tangan golongan
miskin atau kaya, melainkan golongan menengah.
[10]
Artinya, bentuk kekuasaanya berada di tengah-tengah antara oligarki
dengan demokrasi. Satu hal penting lain, seluruh penguasa harus takluk
kepada hukum. Bagi Aristoteles pun, negara sama seperti organisme: Ia
mampu berkembang dan mati.
Secara sederhana, pemikiran Aristoteles mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut ini:
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Warganegara Individual |
Pilihan |
← |
Kebijaksanaan (praktis) |
| (4) |
(3) |
|
↓ |
|
↑ |
| Polis (negara) |
Konstitusi Campuran |
→ |
Kebahagiaan |
| (1) |
(2) |
Aristoteles menekankan pentingnya konstitusi campuran yang merupakan
aturan dasar kehidupan bernegara. Kontitusi ini harus menunjuk
kebahagiaan setiap individu sebagai hal ideal yang harus dicapai suatu
negara. Kebahagiaan secara praktis diturunkan ke dalam bentuk
kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis. Setiap kebijaksanaan menghasilkan
pilihan-pilihan baru bagi para warganegara yang nantinya diwujudkan ke
dalam bentuk konstitusi campuran.
B. Tradisi Abad Pertengahan (Santo Agustinus, Thomas Aquinas, dan Martin Luther)[11]
Santo Agustinus (13 Nopember 354 M – 28 Agustus 430 M)
Agustinus menulis magnum opus-nya De Civitate Dei (Kota Tuhan). Ia
membagi negara ke dalam dua substansi: Sekuler dan Surgawi. Negara
sekuler (diaboli) adalah negara yang jauh dari penyelenggaraan
hukum-hukum Tuhan, sementara negara surgawi sebaliknya. Negara Surgawi
(disebut pula negara Allah) ditandai oleh penjunjungan tinggi atas
kejujuran, keadilan, keluhuran budi, serta keindahan. Negara sekuler
ditandai oleh kebohongan, pengumbaran hawa nafsu, ketidakadilan,
penghianatan, kebobrokan moral, dan kemaksiatan. Konsepsi negara surgawi
dan diaboli dianalogikan Agustinus seperti kisah Kain dan Habel.
Perilaku Kain yang negatif mencerminkan pengumbaran hawa nafsu,
sementara perilaku Habel mencerminkan ketaatan pada Tuhan.
Santo Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Magnum opus Aquinas adalah “Summa Theologia.” Berbeda dengan
Agustinus, Aquinas menyatakan bahwa negara adalah sama sekali sekuler.
Negara adalah alamiah sebab tumbuh dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang
hidup di dunia. Namun, kekuasaan untuk menjalankan negara itulah justru
yang berasal dari Hukum Tuhan (Divine Law). Sebab itu, kekuasaan harus
diperguakan sebaik-baiknya dengan memperhatikan hukum Tuhan.
Penguasa harus ditaati selama ia mengusahakan terselanggaranya
keptingan umum. Jika penguasa mulai melenceng, rakyat berhat untuk
mengkritik bahkan menggulingkannya. Namun, Aquinas menyarakankan “Jangan
melawan penguasa yang tiran, kecuali sungguh-sungguh ada seseorang yang
mampu menjamin stabilitas setelah si penguasa tiran tersebut
digulingkan.”
Martin Luther (1484-1546 M)
Tahun 1517 memberontak terhadap kekuasaan gereja Roma. Sebab-sebab
pemberontakannya adalah mulai korupnya kekuasaan Bapa-Bapa gereja,
isalnya mengkomersilkan surat pengampunan dosa (surat Indulgencia).
Luther juga meulai prithatin akan gejala takhayulisme dan mitologisasi
patung-patung orang-orang suci gereja. Keprihatinan lain Luther adalah
anggapan suci yang berlebihan atas para pemuka agama, sebab sesungguhnya
mereka pun manusia biasa.
Sebab itu, berbeda dengan pemikiran Katolik pertengahan, Luther
menyarakan pemisahan kekuasaan gereja (agama) dengan kekuasaan negara
(sekuler). Luther menuntut Paus agar mengakui kekuasaan para raja dengan
tidak mengintervensi penyelenggaraan kekuasaan dengan dalih-dalih
penafsiran kitab suci. Akhirnya, gereja harus ditempatkan di bawah
pengawasan negara. Penyembahan Tuhan lalu dijadikan penghayatan oleh
subyek bukan terlembaga seperti gereja Katolik.
Secara umum, pemikiran Agustinus, Aquinas, dan Luther berada dalam
konsep umum teokrasi (pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip
ketuhanan). Secara sederhana, dapat dirangkum ke dalam bagan berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Yang Mengatur |
Negara Manusia (akal) |
← |
Masyarakat Baik Sebagai Kota Tuhan (wahyu) |
| (2) |
(1) |
|
↓ |
|
↑ |
| Yang Diatur |
Kepatuhan Pada Hukum Positif |
→ |
Kejayaan (Grace) |
| (3) |
(4) |
Keterangan :
Wahyu turun dari Tuhan. Dari wahyu muncul nalar, dan dari nalar
tampil hukum alam. Dari hukum alam maka lahir hukum praktis yang
mengatur harta benda, warisan, dinas militer, dan kewajiban-kewajiban
lain. Hukum praktis ini dibuat oleg rakyat dan disebut hukum positif,
yaitu hukum yang menunjukkan apa apa yang harus dilakukan dan bagaimana
melakukannya. Hukum ini dimaksudkan demi menciptakan kejayaan (grace).
C. Tradisi Pencerahan (kembali ke persoalan duniawi)
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M).[12]
Dalam magnum opus-nya “Il Principe” (sang pangeran), Machiavelli
menandaskan bahwa kekuasaan merupakan awal dari terbentuknya negara.
Negara adalah simbol kekuasaan politik tertinggi yang sifatnya mencakup
semua dan mutlak. Berbeda dengan pemikiran Agustinus, Aquinas, dan
Luther, bagi Machiavelli kekuasaan ada di dalam dirinya sendiri, mutlak,
bukan berasal dari Tuhan atau doktrin agama manapun. Justru, agama,
moral bahkan Tuhan, dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan oleh para
penguasa.
Il Principe menceritakan soal apa yang seharusnya dilakukan seorang
raja untuk mempertahankan atau menambah kekuasaannya. Raja harus licik
sekaligus jujur. Tujuan seorang penguasa adalah mempertahankan kekuasaan
dan untuk itu, ia harus menyelenggarakan kesejahteraan rakyat secara
umum agar si penguasa tersebut semakin dicintai dan didukung rakyat agar
terus berkuasa.
Thomas Hobbes (1588-1679 M).
Magnum opus-nya Thomas Hobbes adalah “Leviathan.” Bagi Hobbes,
manusia adalah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), sebab
manusia secara mendasar memiliki naluri-naluri ‘buas’ di dalam dirinya.
Situasi dalam masyarakat sebelum adanya negara adalah Bellum Omnium
Contra Omnes (perang semua lawan semua). Untuk mengatasi situasi perang
tersebut perlu dibentuk negara guna menciptakan stabilitas dan
kedamaian.
Hobbes berbeda dengan Aristoteles sebab memperbolehkan pemerintahan
tanpa konstitusi. Bagaimana raja terjaga dari kemungkinan penyelewengan
kekuasaan? Hobbes menjawa: “Tidak mungkin sebab raja dituntun oleh hukum
moral di alam dirinya!”
John Locke (1632-1704 M)
Magnum opusnya John Locke “Two Treatises of Government.” Menurut
Locke, manusia pada dasarnya adalah baik, tetapi ia berangsur-angsur
memburuk perilakunya karena menjaga harta milik dari jarahan individu
lain. Sebab itu, negara dibutuhkan untuk menjamin hak milik pribadi.
Namun, negara yang dibentuk harus berdasarkan konstitusi dan
kekuasaan yang ada harus dibeda-bedakan. Locke berbeda dengan Hobbes,
bahwa kekuasaan seorang raja harus dibatasi. Dan tidak hanya itu, Locke
menyarankan adanya 3 bentuk kekuasaan yang terpisah, yaitu :
- Legislatif (pembuat UU)
- Eksekutif (pelaksana UU)
- Federatif (hubungan dengan luar negeri) —- sementara dipegang eksekutif.
Locke menyarankan diselenggarakannya demokrasi perwakilan, di mana
wakil-wakil rakyat yang membuat undang-udang. Namun, “rakyat” yag
diwakili tersebut adalah laki-laki, dan berasal dari kelas borjuis.
Montesquieu (1689-1755 M).
Magnum opus dari Montesquieu adalah “The Spirit of the Laws.” Buku
ini terdiri atas 31 buku yang dibagi ke dalam 6 bagian, dengan rincian
berikut :
- Hukum secara umum dan bentuk-bentuk pemerintahan
- Pengaturan militer dan pajak
- Ketergantugan adat kebiasaan atas iklim dan kondisi alam suatu wilayah
- Perekonomian.
- Agama
- Uraian tentang hukum Romawi, Perancis, dan Feodalisme.
Untuk menjamin kebebasan warganegara, Montesquieu merasa perlu untuk
memisahkan tiga jenis kekuasaan, yaitu Legislatif (membuat UU),
Eksekutif (melaksanakan UU), dan Yudikatif (mengawasi pembuatan dan
pelaksanaan UU).
Jean Jacques Rousseau (1712-1778 M).
Magnum opus Rousseau adalah “The Social Contract.” Dalam karya
tersebut, Rousseau menyebutkan bahwa negara terbentuk lewat suatu
perjanjian sosial. Artinya, individu-individu dalam masyarakat sepakat
untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang
dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini
kemudian dinamakan Negara.
Negara berdaulat selama diberi mandat oleh rakyat. Kedaulatan
tersebut akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi sesuai
kehendak rakyat. Dalam menjalankan hidup keseharian negara, Rousseau
tidak menghendaki demokrasi perwakilan melainkan lagsung. Artinya,
setiap masyarakat tidak mewakilkan kepentinga politiknya pada seseorang
atau sekelompok orang, tetapi sendiri melakukannya di kehidupan publik.
Masing-masing rakyat datang ke pertemuan umum dan menegosiasikan
kepentingannya dengan individu lain.
Secara umum, pendekatan filsafat politik tradisi pencerahan dapat dilihat pada bagan berikut :
|
Sarana |
|
Tujuan |
| Para Penguasa |
Kekuasaan |
→ |
Stabilitas dan Ketertiban |
| (3) |
(4) |
|
↑ |
|
↓ |
| Yang Dikuasai |
Dukungan |
← |
Hak-Hak |
| (2) |
(1) |
Keterangan :
Hal paling penting dalam tradisi pencerahan adalah hak-hak individu
manusia (bukan Tuhan atau masyarakat). Untuk menjamin terselenggaranya
hak tersebut, mereka memberi dukungan pada seseorang atau sekelompok
orang untuk mengatur mereka. Dukungan melahirkan kekuasaan, dan
kekuasaan demi menjaga stabilitas dan ketertiban agar setiap individu
mampu menikmati hak-hak mereka dengan rasa aman.
D. Tradisi Modern
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Magnum Opus-nya : “The Phenomenology of Mind.” Menurut Hegel ada satu
kekuatan absolut yang sedang bekerja di dunia ini. Kekuatan tersebut ia
sebut Ide Mutlak. Ide mutlak bergerak dalam sejarah dan bentuk yang
paling sempurna adalah negara. Negara berasal dari gerak dialektis
(pertentangan) di tengah masyarakat. Pertentangan mengalami penyelesaian
melalui media terbentuk dan terselenggaranya negara. Dengan demikian,
negara adalah bentuk tertinggi pengorganisasian manusia dan ia mengatasi
kepentingan-kepentingan individu. Kepentingan negara harus didahulukan
ketimbang yang terakhir.
Karl Heinrich Marx
Magnum opus-nya Manifesto Komunis (bersama Friedrich Engels). Marx
(murid Hegel) menentang gurunya . Ia menyatakan bahwa negara cuma
sekadar alat dari kelas ‘kaya’ ekonomis untuk mengisap kelas ‘miskin’
(proletar). Dengan adanya negara, penindasan kelas pertama atas yang
kedua berlanjut. Penindasan hanya dapat dihentikan jika negara
dihapuskan. Pengahapusan negara melalui revolusi proletariat.
[13]
John Stuart Mill
Magum opusnya “On Liberty.” Mill amat menjunjung tinggi kehidupan
politik yang negosiatif. Baginya, negara muncul hanya sebagai instrumen
untuk menjamin kebebasan individu. Bagi Mill, hal yang harus diperbuat
negara adalah menciptakan Greatest Happines for Greates Number
(kebahagian terbesar untuk jumlah yang terbesar). Bagi Mill, dengan
demikian, prinsip mayoritas harus dijunjung tinggi dalam suatu negara.
Baginya, yang ‘banyak’ harus didahulukan ketimbang yang sedikit.
Pendekatan Institusional
Pendekatan filsafat politik menekankan pada ide-ide dasar seputar
dari mana kekuasaan berasal, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta untuk
apa kekuasaan diselenggarakan. Pendekatan institusional menekankan pada
penciptaan lembaga-lembaga untukmengaplikasikan ide-ide ke alam
kenyataan.
Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya) dimuat
dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi setiap
rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan
organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana
membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum.
Dalam konstitusi dikemukakan apakah negara berbentuk federal atau
kesatuan, sistem pemerintahannya berjenis parlementer atau presidensil.
Negara federal adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemeritah
pusat dibagi ke dalam beberapa negara bagian. Negara kesatuan adalah
negara di mana otoritas dan kekuasaan pemerintah pusat disentralisir.
Badan pembuat UU (legislatif) berfungsi mengawasi penyelenggaraan
negara oleh eksekutif. Anggota badan ini berasal dari anggota partai
yang dipilih rakyat lewat pemilihan umum.
Badan eksekutif sistem pemerintahan parlementer dikepalai Perdana
menteri, sementara di sistem presidensil oleh presiden. Para menteri di
sistem parlementer dipilih perdana menteri dari keanggotaan legislatif,
sementara di sistem presidensil dipilih secara prerogatif oleh presiden.
Badan Yudikatif melakukan pengawasan atas kinerja seluruh lembaga
negara (legislatif maupun eksekutif). Lembaga ini melakukan penafsiran
atas konstitusi jika terjadi persengketaan antara legislatif versus
eksekutif.
Lembaga asal-muasal pemerintahan adalah partai politik. Partai
politik menghubungkan antara kepentingan masyarakat umum dengan
pemerintah via pemilihan umum. Di samping partai, terdapat kelompok
kepentingan, yaitu kelompok yang mampu mempengaruhi keputusan politik
tanpa ikut ambil bagian dalam sistem pemerintahan. Terdapat juga
kelompok penekan, yaitu suatu kelompok yang secara khusus dibentuk untuk
mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan umum di tingkat parlemen.
Dalam menjalankan fungsinya, eksekutif ditopang oleh (administrasi
negara). Ia terdiri atas birokrasi-birokrasi sipil yang fungsinya
elakukan pelayanan publik.
Pendekatan Behavioral
Jika pendekatan Institusionalisme meneliti lembaga-lembaga negara
(abstrak), pendekatan behavioralisme khusus membahas tingkah laku
politik individu. Behavioralisme menganggap individu manusia sebagai
unit dasar politik (bukan lembaga, seperti pendekatan
Institusionalisme). Mengapa satu individu berperilaku politik tertentu
serta apa yang mendorong mereka, merupakan pertanyaan dasar dari
behavioralisme.
[15]
Misalnya, behavioralisme meneliti motivasi apa yang membuat satu
individu ikut dalam demonstrasi, apakan individu tertentu bertoleransi
terhadap pandangan politik berbeda, atau mengapa si A atau si B ikut
dalam partai X bukan partai Y?
Pendekatan Plural
Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam
kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar
kelompok tersebut. C. Wright Mills pada tahun 1961 menyatakan bahwa
interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal.
[16] Robert A. Dahl sebaliknya, pada tahun 1963 menyatakan bahwa kekuasaan antar kelompok relatif tersebar, bukan piramidal.
[17]
Peneliti lain, yaitu Floyd Huter menyatakan bahwa karakteristik
hubungan antar kelompok bercorak top-down (mirip seperti Mills).
[18]
Pendekatan Struktural
Penekanan utama pendekatan ini adalah pada anggapan bahwa
fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh
struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang
duduk di posisi lembaga-lembaga politik.
[19]
Misalnya, pada zaman kekuasaan Mataram (Islam), memang jabatan raja dan
bawahan dipegang oleh pribumi (Jawa). Namun, struktur masyarakat saat
itu tersusun secara piramidal yaitu Belanda dan Eropa di posisi
tertinggi, kaum asing lain (Cina, Arab, India) di posisi tengah,
sementara bangsa pribumi di posisi bawah. Dengan demikian, meskipun
kerajaan secara formal diduduki pribumi, tetapi kekuasaan dipegang oleh
struktur teratas, yaitu Belanda (Eropa).
Contoh lain dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa
Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris ukan dipegang oleh ratu
atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis yang ‘mendadak’ kaya
akibat revolusi industri. Kelas kapitalis inilah (yang menguasai
perekonomian negara) sebagai struktur masyarakat yang benar-benar
menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.
Pendekatan Developmental
Pendekatan ini mulai populer saat muncul negara-negara baru pasca
perang dunia II. Pendekatan ini menekankan pada aspek pembangunan
ekonomi serta politik yang dilakukan oleh negara-negara baru tersebut.
Karya klasik pendekatan ini diwakili oleh Daniel Lerner melalui
kajiannya di sebuah desa di Turki pada tahun 1958. Menurut Lerner,
mobilitas sosial (urbanisasi, literasi, terpaan media, partisipasi
politik) mendorong pada terciptanya demokrasi.
Karya klasik lain ditengarai oleh karya Samuel P. Huntington dalam
“Political Order in Changing Society” pada tahun 1968. Karya ini
membantah kesimpulan Daniel Lerner. Bagi Huntington, mobilitas sosial
tidak secara linear menciptakan demokrasi, tetapi dapat mengarah pada
instabilitas politik. Menurut Huntington, jika partisipasi politik
tinggi, sementara kemampuan pelembagaan politik rendah, akan muncul
situasi disorder.
[20]
Bagi Huntington, hal yang harus segera dilakukan negara baru merdeka
adalah memperkuat otoritas lembaga politik seperti partai politik,
parlemen, dan eksekutif.
Kedua peneliti terdahulu berbias ideologi Barat. Dampak dari
ketidakmajuan negara-negara baru tidak mereka sentuh. Misalnya, negara
dengan sumberdaya alam makmur megapa tetap saja miskin. Penelitian jenis
baru ini diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank melalui penelitiannya
dalam buku “Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Bagi
Frank, penyebab terus miskinnya negara-negara ‘dunia ketiga’ adalah
akibat :
– modal asing
– perilaku pemerintah lokal yang korup
– kaum borjuis negara satelit yang ‘manja’ pada pemerintahnya
Frank menyarankan agar negara-negara ‘dunia ketiga’ memutuskan seluruh hubungan dengan negara maju (Barat).
[21]
Referensi
- Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002).
- Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995).
- Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, Fifth Edition, (New Jersey: Prentice-Hall Inc., 1994).
- Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia,
2000). Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of
Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996).
- Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981).
- Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Rajawali, 1997).
- Footnote:
- [1] Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), h. 2-3.
- [2] Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of
Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996), p.7.
- [3] Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Rajawali, 1997), h.29.
- [4] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995), h.293.
- [5] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search
for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981), p..57
- [6] Didasarkan atas Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, op.cit., p.103.
- [7] Bidang-bidang ini merujuk pada Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, op.cit.. Seluruh bab.
- [8] Terapan keenam pendekatan ini mengacu kepada David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985).
- [9] Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, (Jakarta: Gramedia, 1999), h. 187-8.
- [10] J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.
- [11] Mengacu pada Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, (Jakarta: Graedia, 2001).
- [12] Lee Cameron McDonald, Western Political Theory Part 2: From
Machiavelli to Burke, (Pomona: Harcourt race Jovanovich, 1968),
p.194-207. Bahasan yang cukup populer (berupa cerita gambar) dapat
dilihat dalam Pax Benedanto, Politik Kekuasaan menurut Niccolo
Machiavelli : Il Principe, (Jakarta: Gramedia, 1999). Seluruh buku.
- [13] Karl Marx dan Friedrich Engels, Manifesto Partai Komunis, (Semarang: ISEA, 2002). Seluruh buku.
- [14] David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985), h.245.
- [15] S.P. Varma, Teori Politik Modern, (Jakarta: Rajawali Press, 1999), h. 94-102
- [16] David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali,
1985), h.465-467. Lihat juga Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative
Politics: The Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview
Press, 1981), p.358.
- [17] Robert A. Dahl. (ed.), Regimes and Oppositions., (Yale University Press, 1974). Bab pendahuluan.
- [18] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981), p.358.
- [19] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981),
p.195-6.
- [20] Samuel P. Huntington. 1968. Political Order in Changing Societies. New Haven: Yale University Press. p.5.
- [21] Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The
Search for a Paradigm, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1981),
p..290-1.